Pangkalan Kerinci, Senin 27 Oktober 2025

Suasana ruang mediasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci pada Senin (27/10) tampak tegang. Proses mediasi dalam perkara penguasaan anak Nomor 442/Pdt.G/2025/PA.Pkc antara dua orang tua yang bersengketa berjalan cukup alot dan penuh emosi.

Mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator Vivie Dwi Pratiwi, S.H., CPM dan Co-Mediator Delbi Ari Putra, S.H., M.H. merupakan bagian dari tahapan penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam proses mediasi, pihak Penggugat bersikeras untuk mendapatkan hak asuh anak pasca perceraian. Perbedaan pendapat mengenai tidak memenuhi syarat sebagai hak hadhanah oleh Penggugat kepada Tergugat membuat jalannya mediasi berlangsung panjang dan penuh dinamika.

Meski demikian, Hakim Mediator tetap berupaya menenangkan kedua pihak dan mengarahkan pembahasan agar berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Mediator juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis demi tumbuh kembang anak di masa depan.

“Kami selalu mengedepankan penyelesaian damai, apalagi bila menyangkut masa depan anak. Harapannya, para pihak dapat menurunkan ego dan berpikir demi kepentingan bersama,” ujar Hakim Mediator usai proses mediasi.

Hingga akhir sesi, belum tercapai kesepakatan final antara kedua belah pihak. Sesuai dengan ketentuan hukum acara, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara apabila dalam kesempatan mediasi berikutnya tidak juga tercapai perdamaian.

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus berkomitmen menjalankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui mediasi, terutama dalam perkara yang menyangkut anak dan keluarga. (Dedi_Pkc)