Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selatpanjang, 29 Oktober 2025 — Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, menghadiri seminar internasional bertajuk “Marriage Age Limits and The Prevention of Child Marriage in Marriage Laws: The Qanun Munakahat of Indonesia and Malaysia Implications for Family Development and Child Protection”. Kegiatan ilmiah tersebut diselenggarakan oleh Program Studi Pascasarjana Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada Rabu, 29 Oktober 2025, dengan format hybrid — menggabungkan peserta daring dan luring. Seminar ini menjadi wadah penting untuk mempertemukan akademisi, praktisi hukum, serta aparatur peradilan agama dalam membahas isu sensitif dan strategis mengenai batas usia perkawinan serta perlindungan anak di Indonesia dan Malaysia.

Seminar internasional ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Drs. Muchlis, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Dr. Moch Norhusairi Bin Mat Hussin, Associate Professor dari Universiti Malaya, Malaysia. Keduanya memberikan pandangan mendalam mengenai praktik dan kebijakan hukum keluarga di masing-masing negara, serta relevansinya terhadap pembangunan keluarga dan perlindungan anak. Sementara itu, keynote speech disampaikan oleh Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag., Wakil Direktur II Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, yang menekankan pentingnya harmonisasi nilai-nilai keagamaan dengan peraturan perundang-undangan dalam mengatasi persoalan perkawinan anak.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, isu batas usia perkawinan bukan hanya persoalan hukum formal, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek sosial, psikologis, dan moral masyarakat. Ia menambahkan bahwa peradilan agama memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi Undang-Undang Perkawinan agar selaras dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan, terutama dalam konteks perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi sarana pertukaran gagasan antara praktisi dan akademisi untuk memperkaya pemahaman terhadap Qanun Munakahat—hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia. Melalui diskusi ilmiah tersebut, diharapkan muncul rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat regulasi dan praktik hukum dalam mencegah terjadinya perkawinan anak, serta mendorong pembangunan keluarga yang kokoh, harmonis, dan berkeadilan.

Pada akhir acara, para peserta seminar menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan tinggi, lembaga peradilan agama, dan pemerintah dalam menekan angka perkawinan anak di kawasan Asia Tenggara. Dengan adanya forum seperti ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap anak dan keluarga, sekaligus memperkuat posisi hukum Islam sebagai sumber nilai yang mampu menjawab tantangan zaman secara kontekstual dan berkeadaban.

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang