Berkenaan dengan tingginya intensitas program-program nasional Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA yang harus segera, cepat dan tepat dalam pelaksanaannya dan banyaknya temuan temuan bidang teknis yustisial dan temuan temuan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan agama, maka dipandang perlu untuk melakukan rapat koordinasi dan pembinaan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Pengadilan Agama sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tahun 2019 guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan program dan tupoksi. Untuk Itu Pimpinan PTA Pekanbaru mengadakan Rapat Koordinasi pada tanggal 3-4 April 2019 yang dilaksanakan di Hotel Alpha Pekanbaru.

Pada Hari Rabu, 3 April 2019 Pada Pukul 20.00 WIB, Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru dimulai.. Acara Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Pekanbaru, serta Ketua/Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan laporan Ketua Panitia Penyelenggara yang disampaikan oleh Sekretaris PTA Pekanbaru, Yohan Fauzi Yulises, S.Ag, M.H. Dalam Laporannya, bahwa Dasar hukum pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru nomor : W4-A/74/OT.01.3/SK/1/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Pengadilan Agama sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tahun 2019 dan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru nomor  W4-A/745/HM.00/3/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Rapat Koordinasi. Jumlah peserta yang hadir  sebanyak 90 Orang dan Anggaran yang digunakan dalam kegiatan ini bersumber dari DIPA PTA Pekanbaru dan DIPA Pengadilan Agama sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Selanjutnya Kata Sambutan dan Arahan sekaligus Membuka secara resmi Rapat Koordinasi oleh Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Alimin Patawari, S.H, M.H.. Dalam Sambutannya, beliau menyampaikan beberapa arahan yang telah dirangkum sebagai berikut :

  1. Diharapkan pelaksanaan Rakor berjalan lancar, efektif dan efisien dalam waktu, agar diikuti dengan serius hingga dapat membuahkan hasil yang diharapkan yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas di satker masing-masing.
  2. Diharapkan seluruh pimpinan untuk mendukung, pro aktif dan bekerja sama untuk mensukseskan Program Prioritas MA dan Badialg, seperti Implentasi SIPP, APM, ZI, PTSP, E-Court dan program prioritas lainnya.
  3. PA yang sudah diajukan sebagai sebagai pilot proyek dibidang program Zona Integritas agar bersungguh-sungguh dan berkomitmen untuk melaksanakannya.
  4. Perubahan aturan tentang PNBP yaitu PP Nomor 5 Tahun 2019 agar dilaksanakan sesuai dengan petunjuk.
  5. SIPP tingkat pertama pada umumnya sudah berjalan dengan baik, walaupun masih ditemui beberapa satker/PA yang masih merah,kuning agar diperbaiki, diisi dan dilengkapi. diharapkan seluruh satker masa yang akan datang tidak ditemui lagi.
  6. PTA Pekanbaru termasuk lima besar dalam pengiriman LHKPN terlengkap tingkat nasional dilingkungan Mahkamah Agung RI.
  7. PERMA Nomor 7, 8 dan 9 diharapkan tetap menjadi perhatian dan tetap dipedomani untuk dilaksanakan.
  8. Pengawasan reguler oleh pimpinan dan Hakim Pengawas Bidang terhadap pelaksanaan tugas pokok dan kinerja pegawai.
  9. Peningkatan profesionalisme aparat peradilan Hakim, Pejabat dan Pegawai lainnya bidang teknis dan non tekhnis dan penyelesian kasus-kasus di daerah agar diperhatikan dan dipedomani peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan petunjuk lain seperti yurisprudensi.
  10. Kebanyakan pekerjaan atau perkara jangan dijadikan suatu alasan ketidaksempurnaan dalam menyelesaikan suatu perkara, baik dalam hal pertimbangan hukum, maupun dalam amar putusan. Jangan sampai terjadi kekeliruan dan kesalahan apalagi yang berakibat fatal terhadap suatu perkara/putusan.
  11. Penyelesaian perkara agar menjadi perhatian, jangan sampai lewat waktu 5 bulan untuk tingkat pertama dan 3 bulan pada tingkat banding.
  12. Masih ada berkas perkara banding yang dikirim ke PTA terlalu lama (lebih dari 3 bulan)

 

Acara Pembukaan Ditutup dengan Doa yang dibacakan oleh Dr. Yengki Irawan, S.H., M.H (Hakim PA Dabosingkep). Kemudian acara dilanjutkan dengan beberapa agenda yakni :

  • Penyampaian hasil pengawasan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
  • Penyampaian Implementasi SIPP oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Kesekretariatan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
  • Penyampaian permasalahan-permasalahan oleh Ketua Pengadilan Agama sewilayah hukum
  • Tanggapan oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
  • Perumusan hasil rapat koordinasi oleh tim perumus

Dengan dilaksanakan rapat koordinasi ini diharapkan, hasil-hasil rumusan yang diperoleh dapat dijadikan sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Sehingga temuan-temuan dan kesalahan dapat diminimalisir.