Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selatpanjang, 31 Oktober 2025 — Dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga dalam upaya perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, Pengadilan Agama Selatpanjang secara resmi menyerahkan permohonan kerja sama kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Melalui kerja sama ini, Pengadilan Agama Selatpanjang berharap terbentuk payung koordinasi formal yang melibatkan berbagai instansi terkait, sehingga pelayanan dan perlindungan bagi perempuan serta anak pasca perceraian dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan berkeadilan.

Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam memberikan keadilan yang berperspektif gender dan berpihak kepada perlindungan anak. “Kami ingin memastikan bahwa setelah perkara perceraian selesai di pengadilan, hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi melalui sinergi lintas sektor antara pengadilan dan pemerintah daerah,” ujar Ahmad Satiri.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan dukungannya untuk bersama-sama membangun mekanisme koordinatif dalam penanganan pasca perceraian, melalui peran aktif Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta instansi terkait lainnya. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Selatpanjang dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang humanis, kolaboratif, dan berorientasi pada keadilan sosial, khususnya bagi kelompok rentan perempuan dan anak.

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang