Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selatpanjang, 1 Nopember 2025, Perkara cerai talak memberikan konsekuensi hukum bagi suami untuk memenuhi kewajiban terhadap mantan isteri, di antaranya berupa mut’ah dan nafkah iddah. Hal inilah yang dilakukan oleh Pak Joni (nama samaran), seorang pria yang baru saja menyelesaikan proses ikrar talaknya di Pengadilan Agama Selatpanjang. Dengan itikad baik, ia datang untuk menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran syari’at Islam.

Pada saat sidang ikrar talak sang isteri ternyata tidak datang sehingga pak Joni oun menitipkan kewajiban mut’ahnya pada pengadilan. Namun menariknya, sebelum proses registrasi perkara konsinyasi diselesaikan oleh petugas, sang isteri datang sehingg kewajiban tersebut langsung diterima dengan baik oleh pihak isteri di tempat. Hal ini membuat proses konsinyasi tidak perlu dilanjutkan ke tahap penyimpanan di brankas pengadilan. Momen ini menjadi gambaran nyata tentang penyelesaian kewajiban pasca cerai yang dilakukan secara cepat, penuh keikhlasan, dan saling menghormati.

Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang Nurqhomariyah  menjelaskan bahwa mekanisme konsinyasi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pihak penerima, apabila pihak yang berhak tidak hadir atau menolak menerima secara langsung. Namun dalam kasus ini, semangat damai dan tanggung jawab kedua belah pihak menjadikan proses administrasi berjalan lebih sederhana dan efisien.

Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, memberikan apresiasi terhadap tindakan tersebut. “Kami mengapresiasi itikad baik para pihak yang dengan kesadaran penuh melaksanakan kewajiban sesuai amar putusan dan nilai-nilai syari’at. Sikap seperti ini mencerminkan kedewasaan hukum dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Peristiwa ini menjadi cerminan bahwa proses perceraian tidak selalu berakhir dengan konflik, tetapi dapat diselesaikan dengan semangat tanggung jawab dan saling menghormati. Pengadilan Agama Selatpanjang berharap budaya penyelesaian yang damai dan berkeadaban seperti ini dapat terus tumbuh, sehingga lembaga peradilan tidak hanya menjadi tempat mencari keadilan, tetapi juga ruang membangun kesadaran hukum yang berlandaskan nilai moral dan kemanusiaan.__riez@l__

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang