Oleh : Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H.
Split parenting—dalam arti pengasuhan anak yang “terbelah” pasca perceraian (misalnya anak tinggal bergantian, atau masing-masing orang tua “memegang” aspek-aspek pengasuhan yang berbeda)—muncul sebagai respons sosial atas meningkatnya kompleksitas keluarga modern: mobilitas kerja, relasi yang rapuh, tekanan ekonomi, serta dinamika komunikasi digital yang sering memperuncing konflik. Dalam banyak keluarga Muslim, perceraian bukan hanya peristiwa hukum; ia adalah peristiwa moral dan psikologis yang mengguncang rasa aman (sakinah) dan jaringan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Di titik inilah isu split parenting menjadi penting: bukan sekadar “siapa memegang hak asuh”, melainkan bagaimana memastikan anak tetap bertumbuh dalam ekologi kasih, adab, dan ketenangan batin, meski rumah tangga orang tuanya telah retak.
Di ruang publik kita, perceraian kerap dibaca sebagai “kegagalan” pasangan, lalu selesai. Padahal, yang sering luput dibaca adalah “fase setelah putusan”: fase panjang yang penuh negosiasi, luka lama, cemburu sosial, dan perang simbolik yang disamarkan sebagai “demi anak”. Dalam fase pasca perceraian, split parenting bisa berubah menjadi dua wajah: ia dapat menjadi jembatan yang memelihara keterlibatan kedua orang tua, atau justru menjadi mekanisme pembelahan identitas anak—anak dipaksa hidup dalam dua versi dunia yang saling menegasikan. Ketahanan keluarga Islam pada fase ini diuji bukan pada romantika, tetapi pada disiplin akhlak: kesediaan menahan ego, menata ulang peran, dan memindahkan pusat konflik dari “siapa menang” menuju “apa yang paling maslahat bagi anak”.
Dalam perspektif ketahanan keluarga, keluarga bukan sekadar struktur formal, melainkan sistem daya lenting: kemampuan bertahan, menyesuaikan diri, dan pulih dari guncangan. Perceraian adalah guncangan; split parenting adalah salah satu bentuk “rekayasa penyesuaian”. Namun penyesuaian tidak otomatis bermakna ketahanan. Ketahanan justru terletak pada kualitas komunikasi, kejelasan batas, dan konsistensi nilai yang diwariskan kepada anak. Sejumlah kajian tentang co-parenting pasca perceraian menegaskan bahwa kerja sama pengasuhan berperan penting untuk stabilitas emosi dan sosial anak, sehingga hubungan orang tua yang tetap kooperatif menjadi faktor protektif bagi perkembangan anak.
Masalahnya, di lapangan, split parenting sering terjadi bukan karena kesadaran kolektif, melainkan karena residu konflik. Anak berpindah rumah bukan sebagai ritme yang sehat, tetapi sebagai “pindah medan” dalam perang dingin. Dalam kondisi seperti ini, ketahanan keluarga Islam harus dibaca ulang: ketahanan bukan berarti mempertahankan status “utuh” secara administratif, melainkan mempertahankan fungsi-fungsi utama keluarga—perlindungan (hifz), pengasuhan (tarbiyah), keteladanan (uswah), dan pemeliharaan martabat (karamah)—meski bentuk keluarganya berubah.
Islam menempatkan keluarga sebagai ruang pendidikan nilai, bukan hanya ruang pemenuhan kebutuhan biologis. Ketika keluarga pecah, tanggung jawab pendidikan nilai tidak otomatis hilang; ia hanya menuntut format baru. Di sinilah co-parenting dan shared parenting sering diajukan sebagai konsep yang menekankan tanggung jawab bersama—bukan pembagian yang saling memisahkan, tetapi pembagian yang saling melengkapi. Literatur tentang hadhanah dan pembaruan pendekatan pengasuhan pasca perceraian juga bergerak ke arah keterlibatan kedua orang tua, sepanjang maslahat anak menjadi pusat pertimbangannya.
Namun, kita perlu jujur: menerjemahkan konsep shared parenting dalam masyarakat yang masih memandang perceraian sebagai aib bukan pekerjaan mudah. Stigma sosial membuat orang tua mudah defensif: masing-masing ingin terlihat “paling berjasa” di mata keluarga besar, tetangga, atau media sosial. Akibatnya, pengasuhan berubah menjadi panggung pembuktian moral. Dalam kondisi ini, split parenting berisiko menjadi split loyalty: anak dipaksa memilih kesetiaan, memihak salah satu, atau memendam rindu karena takut dianggap “mengkhianati” pihak lain. Ketahanan keluarga Islam justru menuntut kebalikan dari itu: menciptakan ruang aman bagi anak untuk mencintai kedua orang tuanya tanpa rasa bersalah.
Dalam kaca mata maqashid al-syari‘ah, pengasuhan pasca perceraian semestinya bergerak pada perlindungan jiwa, akal, dan kehormatan anak. Diskursus akademik mutakhir di lingkungan peradilan agama pun telah membahas penerapan split parenting dan shared parenting dalam putusan-putusan hak asuh, sekaligus menimbang urgensi pembaruan kerangka normatif agar lebih responsif terhadap kemaslahatan anak. Ini sinyal penting: hukum keluarga tidak boleh berhenti pada “siapa wali” atau “siapa pemegang hak asuh”, tetapi harus mengantisipasi dinamika relasi pasca putusan—jadwal, komunikasi, keputusan pendidikan, kesehatan, dan agama.
Akan tetapi, menjadikan “maslahat anak” sebagai kata kunci saja tidak cukup. Dalam praktik, maslahat sering dipakai sebagai slogan untuk menguatkan posisi pihak yang paling vokal, paling kuat secara ekonomi, atau paling dekat dengan aparat dan keluarga besar. Ketahanan keluarga Islam meminta standar etik yang lebih tegas: (1) tidak menggunakan anak sebagai alat tawar, (2) tidak membuka aib pasangan di hadapan anak, (3) tidak menghalangi akses kasih sayang pihak lain, dan (4) menegakkan disiplin komunikasi yang bermartabat. Ketika empat hal ini dilanggar, split parenting berubah menjadi split violence: kekerasan psikologis yang halus, tetapi merusak keutuhan jiwa anak.
Sosiologisnya, split parenting juga terkait dengan realitas “keluarga besar” yang sering menjadi aktor tambahan. Kakek-nenek, paman-bibi, bahkan tokoh lingkungan, bisa menjadi faktor pendukung atau pengganggu. Di beberapa kasus, keluarga besar memperparah konflik dengan narasi “harga diri”, “gengsi”, atau “pembalasan”. Ketahanan keluarga Islam menuntut keberanian moral untuk memutus rantai provokasi semacam itu. Dalam tradisi etika Islam, menahan diri (hilm) bukan kelemahan, melainkan kekuatan batin: kemampuan mengelola reaksi agar keputusan tidak lahir dari amarah.
Pada level psikologi pengasuhan, pasca perceraian sering melahirkan orang tua yang kelelahan emosi: luka, takut kehilangan anak, cemas soal ekonomi, dan merasa dihakimi. Dalam kondisi demikian, keputusan pengasuhan sering diambil secara reaktif. Studi tentang strategi regulasi emosi pada orang tua dalam konteks co-parenting mengingatkan bahwa kualitas regulasi emosi memengaruhi kesehatan mental orang tua dan kualitas pengasuhan yang diberikan. Karena itu, ketahanan keluarga Islam tidak bisa dilepaskan dari kesehatan mental: bukan dalam arti memediskan iman, tetapi dalam arti memahami bahwa jiwa manusia punya batas dan perlu dirawat agar mampu berlaku adil.
Di sinilah kita perlu mengkritik dua ekstrem yang sama-sama berbahaya. Ekstrem pertama: romantisasi “bertahan demi anak” sampai menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga. Ekstrem kedua: menormalisasi perceraian sebagai solusi instan tanpa menyiapkan arsitektur pasca perceraian yang sehat. Ketahanan keluarga Islam bukanlah mempertahankan bentuk apa pun biayanya, melainkan mempertahankan nilai-nilai dasar yang membuat manusia tetap manusia: adil, amanah, dan rahmah. Jika perceraian terjadi, maka rahmah harus menemukan jalannya dalam format baru: pengasuhan yang kooperatif, transparan, dan berorientasi pada pertumbuhan anak.
Secara praktis, split parenting sering diterapkan dalam dua model sosial. Model pertama: “bergiliran rumah” (anak tinggal bergantian sesuai jadwal). Model kedua: “pembagian fungsi” (anak lebih banyak tinggal dengan salah satu, tetapi keputusan penting dibagi dan akses pertemuan dijaga). Kedua model ini bisa sehat bila ada tiga syarat: kesepakatan yang jelas, komunikasi yang dewasa, dan minim konflik terbuka. Tanpa tiga syarat ini, model apa pun menjadi rapuh. Literatur hukum dan kebijakan pengasuhan bersama menyoroti kritik atas paradigma “winner takes all” dalam hak asuh tunggal dan mendorong tanggung jawab parental yang lebih seimbang, karena pola tunggal sering menimbulkan kontrol ketat dan alienasi orang tua non-kustodian.
Dalam konteks Indonesia, ketegangan antara norma, kultur, dan praktik hukum memperumit situasi. Banyak orang tua memahami hak asuh sebagai “kepemilikan”, bukan “amanah”. Padahal, amanah berarti sesuatu yang dititipkan dan akan dimintai pertanggungjawaban. Ketika anak diperlakukan sebagai milik, maka wajar jika pengasuhan berubah menjadi perebutan. Ketahanan keluarga Islam perlu menggeser paradigma: anak bukan piala kemenangan, melainkan subjek yang memiliki hak, kebutuhan, dan masa depan. Bahkan ketika orang tua tidak lagi bersama, amanah itu tetap melekat pada keduanya.
Ada juga dimensi spiritual yang sering disalahpahami. Sebagian orang tua merasa “yang penting anak ikut saya agar agamanya selamat.” Kekhawatiran ini bisa valid, tetapi sering jatuh menjadi tuduhan sepihak dan proyek delegitimasi. Cara Islami untuk melindungi agama anak bukan dengan memutus relasi anak dengan orang tua lain, melainkan dengan membangun ekosistem pembiasaan yang konsisten: shalat, adab, kejujuran, disiplin, serta teladan akhlak. Anak belajar agama bukan hanya dari ceramah, tetapi dari cara orang tua bersikap saat marah, cara meminta maaf, cara menepati janji, dan cara memperlakukan mantan pasangan. Di titik ini, pengasuhan pasca perceraian menjadi “madrasah akhlak” yang sangat konkret.
Jika kita menengok kajian-kajian tentang ketahanan keluarga pasca perceraian, terlihat bahwa perubahan peran, hak, dan kewajiban orang tua dapat memunculkan sensitivitas dan konflik baru, sehingga ketahanan keluarga sangat ditentukan oleh kemampuan beradaptasi dan mengelola relasi. Artinya, split parenting bukan semata persoalan jadwal, tetapi persoalan rekonstruksi identitas: dari “pasangan” menjadi “rekan pengasuh”. Transformasi identitas ini memerlukan kedewasaan moral dan dukungan sosial—termasuk layanan konseling, mediasi keluarga, serta literasi pengasuhan.
Di ruang peradilan agama, mediasi sering dipahami sebagai “alat damai sebelum cerai”, padahal mediasi juga sangat penting untuk “damai setelah cerai”. Tanpa damai setelah cerai, anak hidup dalam konflik yang berkepanjangan. Kajian mengenai keluarga dan perceraian menekankan bahwa perceraian berdampak luas pada pasangan, anak, dan masyarakat; upaya mediasi dan penguatan ketahanan keluarga menjadi bagian penting untuk meminimalkan dampak negatif. Maka, kita membutuhkan ekosistem: hakim, mediator, konselor, penyuluh agama, dan keluarga besar yang sama-sama menempatkan anak sebagai pusat maslahat.
Di sisi lain, kita tidak boleh mengabaikan faktor ekonomi. Banyak konflik split parenting pada akhirnya berakar pada nafkah, biaya pendidikan, dan akses fasilitas. Ketika ekonomi timpang, maka negosiasi pengasuhan sering berubah menjadi negosiasi kekuasaan. Ketahanan keluarga Islam menuntut keadilan distributif: pembagian beban yang proporsional dan transparan. Di sinilah pentingnya kesepakatan tertulis yang jelas, bukan untuk saling mencurigai, tetapi untuk melindungi semua pihak dari manipulasi emosi yang berubah-ubah.
Pada tataran sosial-budaya, split parenting juga beririsan dengan fenomena migrasi kerja. Orang tua yang bekerja lintas kota/negara sering tidak mungkin menjalankan pengasuhan bergiliran yang ideal. Dalam kondisi ini, shared parenting dapat mengambil bentuk lain: keterlibatan aktif melalui komunikasi rutin, keputusan bersama terkait sekolah, kesehatan, dan pembinaan karakter, serta pertemuan terjadwal yang konsisten. Ketahanan keluarga Islam di era digital menuntut literasi baru: bagaimana menggunakan teknologi untuk menjaga kelekatan (attachment) tanpa menjadikan anak korban “interogasi video call” yang melelahkan.
Kita juga perlu menyoroti dimensi gender secara jernih. Dalam praktik, beban pengasuhan sering jatuh pada ibu, sementara ayah lebih kuat pada peran nafkah. Setelah perceraian, pembagian ini bisa membeku menjadi ketidakadilan: ibu menanggung kerja emosional dan domestik, ayah menanggung finansial dengan jarak psikologis. Sebaliknya, ada juga kasus di mana ayah memegang hak asuh, tetapi dukungan pengasuhan tidak memadai. Ketahanan keluarga Islam menuntut pembacaan peran yang fungsional: siapa pun yang mengasuh harus mampu menghadirkan stabilitas, dan siapa pun yang jauh harus tetap hadir secara emosional dan moral.
Dalam isu split parenting, kita sering terpikat pada pertanyaan: “Model mana yang paling Islami?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Proses mana yang paling rahmatan?” Model bisa beragam, tetapi prinsip harus sama: tidak zalim, tidak menelantarkan, tidak memutus silaturahim, dan tidak merusak jiwa anak. Jika split parenting dilakukan dengan etika rahmah, ia bisa menjadi bentuk ijtihad sosial untuk menjaga keterlibatan dua orang tua. Tetapi jika dilakukan dengan etika permusuhan, ia menjadi jalan sunyi menuju kerusakan batin yang panjang.
Karena itu, saya mengusulkan cara pandang yang lebih operasional: ketahanan keluarga Islam pasca perceraian dapat dibangun melalui “empat pilar ko-parenting bermartabat”. Pilar pertama: niat maslahat—menata ulang niat agar setiap keputusan dapat diuji dengan pertanyaan “apakah ini menenangkan atau menggelisahkan anak?” Pilar kedua: akad sosial baru—kesepakatan pengasuhan sebagai kontrak moral, bukan sekadar dokumen. Pilar ketiga: adab komunikasi—membatasi komunikasi pada urusan anak, menghindari penghinaan, dan melibatkan pihak ketiga profesional saat konflik membesar. Pilar keempat: konsistensi nilai—menjaga rutinitas ibadah, disiplin, dan adab di dua rumah agar anak tidak mengalami “syok budaya” setiap berpindah tempat.
Pilar-pilar ini bukan teori kosong; ia memerlukan latihan harian. Misalnya, adab komunikasi bukan berarti tidak boleh tegas, tetapi tegas tanpa merendahkan. Kesepakatan bukan berarti tanpa revisi, tetapi revisi melalui mekanisme yang disepakati, bukan melalui ancaman. Konsistensi nilai bukan berarti seragam kaku, tetapi ada benang merah yang sama: kejujuran, tanggung jawab, hormat kepada orang tua, dan kasih kepada sesama. Anak membutuhkan benang merah itu untuk menambatkan identitasnya.
Dalam banyak kasus, problem split parenting terjadi karena orang tua tidak memiliki “bahasa bersama” untuk membicarakan anak. Mereka hanya punya bahasa konflik masa lalu. Maka, ketahanan keluarga Islam membutuhkan literasi baru: literasi dialog pasca perceraian. Kita perlu membiasakan kalimat-kalimat yang sederhana tetapi menyembuhkan: “Aku tidak setuju, tapi aku ingin kita sepakat demi anak.” “Aku minta maaf atas kata-kataku.” “Kita jadwalkan pembicaraan saat emosi sudah tenang.” Kalimat-kalimat semacam ini mungkin terdengar remeh, tetapi ia adalah teknologi moral yang menjaga jiwa anak dari paparan permusuhan.
Peradaban Islam sejak awal memuliakan institusi keluarga, tetapi juga mengakui realitas perpisahan. Yang paling penting adalah memastikan perpisahan tidak melahirkan kezaliman baru. Dalam wacana kontemporer, bahkan ada pembahasan tentang perceraian yang damai dan co-parenting yang harmonis dalam perspektif nilai-nilai Islam seperti keadilan, dukungan timbal balik, dan tanggung jawab. Ini menunjukkan bahwa pembaruan cara pandang bukan berarti melemahkan agama, justru bisa menjadi cara menghidupkan ruh agama di tengah perubahan sosial.
Akhirnya, split parenting adalah cermin: ia memantulkan kualitas akhlak kita saat tidak lagi “diikat” oleh romantika rumah tangga. Ketahanan keluarga Islam di sini bukan slogan institusional, melainkan keberanian personal untuk menumbuhkan rahmah dalam kondisi yang paling sulit: saat cinta pasangan berubah menjadi jarak, tetapi cinta orang tua kepada anak harus tetap tumbuh. Jika kita mampu menjaga adab, menegakkan amanah, dan memusatkan keputusan pada maslahat anak, maka keluarga—meski dalam bentuk baru—masih bisa menjadi rumah bagi nilai, bukan pabrik trauma.
Dan mungkin inilah pelajaran paling filosofisnya: keutuhan keluarga bukan hanya soal satu atap, tetapi soal satu arah moral. Atap bisa terbelah, alamat bisa berubah, namun arah moral dapat tetap satu: menjaga anak tetap merasa dicintai, aman, dan bermartabat. Pada titik itu, split parenting bukan lagi “pembelahan”, melainkan “pembagian tanggung jawab”—sebuah ijtihad sosial agar rahmah tetap punya tempat hidup.
Daftar Pustaka
Amanda, G. (2025). Analisis konsep ketahanan keluarga pada pengasuhan pasca perceraian. Kiddo: Jurnal (IAIN Madura).
Asnawi, M. N. (2019). Penerapan model pengasuhan bersama (shared parenting) dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak. Al-Iqtishadiyah: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.
Febrita, G. (2025). Penerapan konsep split parenting dan shared parenting dalam putusan hakim Pengadilan Agama terkait hak asuh anak pasca perceraian (serta urgensi pembaharuan KHI perspektif maqashid al-syari’ah) [Disertasi, UIN Sultan Syarif Kasim Riau]. Repository UIN Suska.
Gushairi, G. (n.d.). Konsep shared parenting dalam hadhanah pasca perceraian: Kajian perundang-undangan perkawinan Islam kontemporer. Jurnal Hukum Islam (UIN Suska Riau).
Gymnastia, H. N. (2025). Dampak co-parenting orang tua terhadap perkembangan sosial-emosional anak usia dini. Aulad: Journal (aulad.org).
Jauhar, M. A. (n.d.). Konsepsi pengasuhan bersama terhadap hak asuh anak [Karya ilmiah/skripsi/tesis]. Repository UIN Jakarta.
Mabahits. (n.d.). Pola pengasuhan bersama dalam putusan (kajian split parenting/sole custody vs shared parenting). Mabahits (e-journal UAS).
Susantyo, H. P. (2025). Kajian hak asuh anak pasca perceraian dan relevansi KHI (Pasal 105). Jurnal IUS, XIII(01).
Talenta (UNM). (n.d.). Strategi regulasi emosi pada orang tua dengan pola asuh co-parenting pasca perceraian. Talenta (OJS UNM).
UGM ETD. (n.d.). Strategi regulasi emosi pada orang tua dengan pola asuh co-parenting pasca perceraian [Tesis/Disertasi]. Repository UGM.
UIN Suka Digilib. (n.d.). Hubungan antara pola asuh co-parenting dan resiliensi (dokumen bab/daftar pustaka). Digilib UIN Sunan Kalijaga.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

