WhatsApp Image 2026-02-02 at 14.44.32.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang — Dalam upaya mewujudkan peradilan yang modern, efektif, dan efisien, Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan pemeriksaan saksi melalui teleconference bersama Pengadilan Agama Tembilahan, pada Senin, 02 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses persidangan dengan tetap mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pemeriksaan saksi secara daring tersebut berlangsung dengan lancar dan tertib, serta dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, baik dari pihak Pemohon/Penggugat maupun Termohon/Tergugat, beserta kuasa hukumnya masing-masing. Seluruh rangkaian persidangan tetap mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku dan dilaksanakan di bawah pengawasan Majelis Hakim.

Pelaksanaan teleconference ini merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam lingkungan peradilan, khususnya dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan perkara lintas wilayah yurisdiksi pengadilan. Dengan metode ini, kehadiran saksi yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Tembilahan dapat tetap dilakukan tanpa harus hadir secara fisik di Pengadilan Agama Bangkinang.

Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan memastikan bahwa proses pemeriksaan saksi berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Selama persidangan berlangsung, komunikasi audio dan visual dapat diterima dengan jelas oleh seluruh pihak, sehingga hak para pihak untuk didengar dan memberikan keterangan tetap terpenuhi secara maksimal.

Pemanfaatan teleconference dalam pemeriksaan saksi ini juga memberikan dampak positif dari sisi efisiensi waktu dan biaya, baik bagi para pihak maupun bagi pengadilan. Selain itu, langkah ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait transformasi digital peradilan.

Melalui pelaksanaan pemeriksaan saksi secara daring ini, Pengadilan Agama Bangkinang berharap pelayanan peradilan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan, tanpa mengurangi kualitas dan integritas proses persidangan. Ke depan, pemanfaatan teknologi peradilan diharapkan semakin optimal guna menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan di era digital.(ITK/TimITPABkn)