Alhamdulillah... Dr. Hasan Nul Hakim Sang Mediator Ulung PA Bangkinang Berhasil Mendamaikan Sengketa Harta Bersama Miliyaran Rupiah

pa-bangkinang.go.id
Bangkinang — Sengketa harta bersama (HB) dengan nilai mencapai miliaran rupiah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi di Pengadilan Agama Bangkinang dalam perkara Nomor 1xxx/Pdt.G/2025/PA.Bkn. Keberhasilan ini kembali menegaskan efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.Perkara yang melibatkan aset berupa tanah, bangunan, serta sejumlah harta bergerak bernilai besar tersebut sempat berpotensi berlanjut ke proses persidangan panjang dan memakan waktu. Namun melalui pendekatan dialogis, persuasif, dan berbasis kepentingan, para pihak akhirnya sepakat menempuh jalur damai.
Proses mediasi dipimpin oleh Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., yang dikenal sebagai salah satu mediator ulung Indonesia. Mediasi dilaksanakan secara intensif dalam 10 kali pertemuan, dengan suasana yang kondusif, terbuka, dan tetap menjunjung tinggi asas netralitas serta kerahasiaan.Dalam setiap sesi, mediator menggali akar persoalan, memetakan kepentingan masing-masing pihak, serta membangun komunikasi yang sempat terputus. Ketekunan dan ketajaman analisis mediator akhirnya membuahkan hasil berupa kesepakatan pembagian harta bersama yang diterima secara sukarela oleh kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I,. M.A, telah berkali-kali menerima penghargaan sebagai Hakim Mediator Terbaik dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas keberhasilannya menyelesaikan berbagai perkara bernilai besar maupun perkara dengan kompleksitas tinggi melalui jalur mediasi. Bahkan, beliau juga pernah menerima penghargaan internasional dari AIDRA atas kontribusinya dalam pengembangan praktik mediasi dan penyelesaian sengketa alternatif.Keberhasilan penyelesaian sengketa HB miliaran rupiah ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya para pihak, tetapi juga menjaga martabat serta hubungan baik keluarga yang bersengketa. Hal ini sejalan dengan semangat musyawarah dan perdamaian yang menjadi roh peradilan agama.Dengan capaian tersebut, Pengadilan Agama Bangkinang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan mediasi sebagai solusi yang humanis, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum.“Mediasi bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi memulihkan hubungan dan menghadirkan keadilan yang dirasakan langsung oleh para pihak,” ujar Dr. Hasan Nul Hakim usai tercapainya kesepakatan.(ITK/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

