Kamis (12/03) pukul 08.00 WIB s.d. selesai, unsur pimpinan Pengadilan Agama Dumai yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Majelis Hakim, Panitera, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta para Panitera Muda mengikuti rapat terbatas yang dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Dumai. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Dumai Kelas I B, Alfiza, S.H.I., M.A., serta dipandu oleh Sekretaris Pengadilan Agama Dumai, Dr. Darsono, S.Pd.I., M.H.

Rapat yang berlangsung secara singkat namun penuh dengan pembahasan strategis ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang tengah digaungkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Dumai menyampaikan bahwa satuan kerja Pengadilan Agama Dumai juga berpotensi memanfaatkan kebijakan tersebut, namun pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, rapat ini digelar untuk membahas secara mendalam berbagai aspek terkait penerapan WFA agar tidak menimbulkan benturan antara hak dan kewajiban pegawai.

“Melalui forum ini kita membahas secara rinci bagaimana kebijakan ini dapat diterapkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, kinerja, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ketua dalam arahannya.

Setelah melalui diskusi yang berlangsung kurang lebih selama satu jam, rapat terbatas tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Salah satunya adalah bahwa pegawai dengan status CPNS dan PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tidak diperkenankan untuk melaksanakan WFA. Selain itu, bagi pegawai yang diperbolehkan melaksanakan WFA, pelaksanaannya dibatasi maksimal dua hari dalam satu minggu guna memastikan pelayanan di Pengadilan Agama Dumai tetap berjalan optimal.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan kebijakan WFA dapat diterapkan secara bijak dan terukur, sehingga tetap mendukung peningkatan kinerja aparatur sekaligus menjaga komitmen Pengadilan Agama Dumai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.