PEKANBARU – Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSK Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan resmi memulai tahapan krusial dalam pembenahan manajemen SDM peradilan. Pada hari ini, Selasa (14/4/2026), digelar Focus Group Discussion (FGD) secara daring untuk menyusun Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026.

Fokus utama dalam penyusunan ini adalah “Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pola Promosi Dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan Pada Badan Peradilan Yang Berada Di bawah Mahkamah Agung.”

Menuju Birokrasi Peradilan yang Dinamis

Kegiatan yang berlangsung melalui platform Zoom Meeting sejak pukul 09.00 WIB ini menjadi wadah serap aspirasi bagi para praktisi di lapangan. Perubahan pola promosi dan mutasi ini dinilai sangat mendesak demi menciptakan sistem karier yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis meritokrasi bagi tenaga teknis peradilan.

402

Partisipasi Aktif Stakeholder

Diskusi ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen kunci di lingkungan peradilan, antara lain:

  1. Para Hakim (sebagai pimpinan dan pengguna layanan teknis);
  • 2. Panitera dan Panitera Pengganti;
  • 3. Juru Sita.

Kehadiran para peserta ini sangat krusial mengingat merekalah yang bersinggungan langsung dengan dinamika promosi dan mutasi di berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia.

Poin Strategis Diskusi

Dalam FGD ini, tim penyusun dari Pusat Strategi Kebijakan Kumdil memaparkan beberapa poin landasan perubahan, di antaranya:

  1. Standardisasi Kompetensi: Penyelarasan kriteria promosi dengan kebutuhan organisasi modern.
  1. Pemerataan Distribusi SDM: Strategi mutasi yang lebih efektif untuk mengisi kekosongan jabatan di daerah terpencil.
  1. Digitalisasi Proses: Integrasi pola promosi-mutasi ke dalam sistem informasi SDM Mahkamah Agung yang lebih mutakhir.

"Penyusunan naskah urgensi ini merupakan langkah awal yang fundamental. Kita ingin memastikan bahwa pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan ke depan tidak hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi menjadi instrumen peningkatan kinerja peradilan secara keseluruhan," ujar perwakilan BSK Diklat Kumdil dalam pembukaan acara.

403

Dengan terlaksananya FGD ini, diharapkan draf perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) tersebut dapat segera disempurnakan, sehingga target implementasi pada Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai demi mewujudkan badan peradilan yang agung. ( By Rika, O. N )