PEKANBARU – Kabar menggembirakan datang dari ruang mediasi Pengadilan Agama Pekanbaru. Pada Rabu, 29 April 2026, upaya mediasi yang dilakukan terhadap perkara Gugatan Harta Bersama dengan nomor perkara 3*4/Pdt.G/2026/PA.Pbr berhasil mencapai kesepakatan damai (deed of settlement).

Keberhasilan ini tidak lepas dari kepiawaian mediator non-hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, Bapak Drs. H. Ahmad Anshary M, S.H., M.H., yang berhasil memfasilitasi komunikasi antara pihak penggugat dan tergugat. Melalui pendekatan yang humanis, persuasif, serta berlandaskan prinsip win-win solution, Bapak Drs. H. Ahmad Anshary mampu menengahi perbedaan pandangan di antara para pihak terkait pembagian harta bersama yang sebelumnya sempat menjadi sengketa.

426

Dalam proses mediasi tersebut, Bapak Drs. H. Ahmad Anshary menekankan pentingnya menjaga hubungan baik pasca perceraian, terutama dalam pembagian aset yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Ketelatenan beliau dalam membedah pokok permasalahan membuahkan hasil, di mana para pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan kekeluargaan.

Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru memberikan apresiasi tinggi atas capaian ini. Keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata bahwa pengadilan tidak selalu menjadi tempat untuk berkonflik, melainkan tempat mencari solusi terbaik melalui perdamaian.

"Kami sangat bangga dengan dedikasi mediator kita. Mediasi yang berhasil bukan hanya meringankan beban perkara di pengadilan, tetapi yang paling utama adalah memberikan kepuasan bagi para pihak karena solusi yang dihasilkan berasal dari kesepakatan mereka sendiri tanpa adanya paksaan," ujar perwakilan pimpinan PA Pekanbaru.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai ini, perkara tersebut resmi dicabut atau diakhiri dengan akta perdamaian, yang memberikan rasa tenang dan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Keberhasilan ini menjadi catatan positif bagi Pengadilan Agama Pekanbaru dalam terus meningkatkan tingkat keberhasilan mediasi sebagai instrumen utama penyelesaian sengketa di lingkungan peradilan. ( By Rika, O. N )

PA Pekanbaru: Mendamaikan dengan Hati, Menegakkan Keadilan dengan Kemanusiaan.