Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bengkalis Berhasil Damaikan Perkara Kewarisan Melalui Mediasi

Berita PA Bengkalis|| www.pa-bengkalis.go.id

Pada Senin, 3 Agustus 2026, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bengkalis, Dessri Kurniawati, S.H., M.H., CPM, berhasil memediasi para pihak dalam perkara kewarisan dengan Nomor Perkara 588/Pdt.G/2026/PA.Bkls. Proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkalis berlangsung dengan lancar hingga menghasilkan kesepakatan bersama antara para pihak.

Melalui pendekatan yang komunikatif dan mengedepankan musyawarah, para pihak akhirnya mencapai perdamaian yang ditandai dengan kesepakatan bersama untuk mencabut perkara yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Bengkalis. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur damai dapat menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan, khususnya dalam perkara kewarisan.

Keberhasilan mediasi tersebut merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Bengkalis dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Diharapkan, keberhasilan ini dapat mendorong para pihak yang berperkara untuk mengedepankan penyelesaian secara damai demi terciptanya hubungan yang harmonis serta kepastian hukum yang berkeadilan.

*** (Tim Redaksi PA Bengkalis)***