Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Senin (13/04/2020) Wabah Covid 19 yang menjadi pandemi bukan hanya untuk Indonesia bahkan seluruh dunia. Virus yang saat ini popular dan belum ada vaksin untuk menyembuhkan penderitanya menambah kekhawatiran bahwa kita harus lebih waspada dan tetap berupaya mencegah penyebaran. Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Khoiriyah Roihan, S.Ag, M.H mengambil langkah cepat dengan membatasi tempat duduk diruang tunggu Para Pihak Kantor Pengadilan Agama Bengkalis. Tujuannya adalah agar ada jarak antar satu orang dengan orang lain (Social Distancing). Cara penyebaran Covid-19 yang paling umum adalah ketika penderita bersih dan batuk kemudian mengeluarkan broklet. Orang sehat yang terkena broklet tersebut berpotensi tertular virus Covid-19.

Berdasarkan hasil sosialisasi Pengadilan Agama Bengkalis pada hari Senin (13/04/2020) yang membahas tentang Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2020 bahwa di Kantor Pengadilan Agama Bengkalis wajib menggunakan masker dan cuci tangan di tempat yang sudah disediakan. Ketetapan ini berlaku untuk semua baik itu para pihak pencari keadilan dan pegawai Pengadilan Agama Bengkalis yang melayani.

"Untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 ini, kita harus bisa saling menjaga dimana para pihak yang dilayani menggunakan mencuci tangan dan mengenakan masker begitu juga dengan pegawai yang melayani. Kita sudah sediakan tempat mencuci tangan lengkap dengan sabun cair dan tisu yang ditempatkan dipintu masuk kantor" ujar Ketua.

*** Tim Redaksi PA Bengkalis ***