Dumai — Senin (07/09/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Dumai, Sekretaris Pengadilan Agama Dumai, Randi Susatrio, S.E., bersama Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Riki Riandi, S.E., M.M., serta pelaksana mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2025 Berkaitan dengan Aset Tetap dan Persediaan secara daring.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan pemahaman satuan kerja terhadap mekanisme dan langkah-langkah tindak lanjut atas temuan BPK, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset tetap dan persediaan.

Dengan mengikuti kegiatan tersebut, jajaran Pengadilan Agama Dumai memperoleh pemahaman dan informasi teknis yang dapat menjadi pedoman dalam melakukan penatausahaan serta penyelesaian tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Pengadilan Agama Dumai, pengelolaan aset tetap dan persediaan merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Karena itu, setiap temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti secara cermat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan yang diikuti secara daring tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi internal, khususnya antara unsur kesekretariatan dan pelaksana yang menangani administrasi umum dan keuangan. Berbagai petunjuk teknis yang disampaikan diharapkan dapat segera diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di satuan kerja.

Melalui sosialisasi ini, Pengadilan Agama Dumai terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan administrasi, aset, dan keuangan yang tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola peradilan yang semakin baik.