Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Rika Hidayati, S.Ag.,M.H.I didampingi 2 Hakim Darman Harun, S.H.I dan Rhezza Pahlawi, S.Sy mengikuti Webinar Nasinal Ekonomi Syariah, hal ini berdasarkan surat undangan nomor 2971 /DJA/HM.00/8/2020 perihal Undangan Seminar Nasional Ekonomi Syariah Secara Virtual (Webinar) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional MUI akan mengadakan Seminar Nasional Ekonomi Syariah secara virtual pada tanggal 26 Agustus 2020, Pukul 09.00 WIB. Seminar ini akan mengambil tema tentang Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Yang Berkeadilan Di Indonesia. Seminar ini bisa disaksikan secara live melalui Youtube dengan link https://youtu.be/28ThpPS-PbE .

Hadir sebagai pembicara dalam seminar ini yakni Wakil Presiden RI/Ketua Dewan Syariah Nasional, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI 2012- 2020, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Amran Suadi, S.H., M.M., M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional, Prof. Dr. Jaih Mubarok, S.E., S.H., M.Ag. dan dari Otoritas Jasa Keuangan, Dr. Setiawan Budi Utomo.

Pertumbuhan dan perkembangan sistem ekonomi syariah di Indonesia demikian pesat karena didukung secara politis oleh pemerintah maupun oleh berbagai komponen masyarakat ekonomi di Indonesia. Dengan prospektif tersebut, Indonesia diharapkan menjadi “Kiblat Ekonomi Syariah Dunia”, sebagaimana telah ditetapkan dalam master plan dan grand desain ekonomi syariah di Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, dipandang perlu upaya-upaya penguatan sistem ekonomi syariah dalam berbagai aspek, termasuk penyelesaian sengketanya.

“Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberi kewenangan oleh peraturan perundangundangan di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara litigasi. Untuk itu perlu ditingkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah, untuk memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan agar tingkat kepercayaan masyarakat pelaku bisnis syariah kepada lembaga peradilan semakin tinggi, sehingga iklim kemudahan berusaha di bidang ekonomi syariah di Indonesia semakin terbuka, yang pada gilirannya dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” tulis Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., dalam siaran persnya.

*** (Tim Redaksi PA Bengkalis)***