
Rabu (02/09/2020) Bertempat diruang Media Center Lt2 Kantor Pengadilan Agama Bengkalis, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rika Hidayati, S.Ag.,M.H.I., didampingi seorang Hakim Pengawas Bidang, Rhezza Pahlawi, S.Sy., serta notulen yang bertugas mencatat materi penting selama berjalannya webinar Ratna Wulandari, S.Kom., hadir mengikuti webinar internasional yang diadakan oleh Mahkamah Agung yang bekerjasama dengan Australian Government dengan mengusung tema Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Pada Masa Pandemi Covid-19.

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu biasa disebut dengan POSBAKUM pada peradilan berfungsi sebagai unit yang melayani para pihak dengan latar belakang ekonomi kurang mampu untuk konsultasi seputar masalah hukum yang dialami agar nantinya dapat dibantu atau diberikan masukan solusi atas masalahnya.

Hadir sebagai pembicara 1 yaitu Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. Aco Nur., S.H.,M.H.,; Pembicara 2 Vincenzo Caltabiano, Direktur Bantuan Hukum Tazmania; Nani Zulminarni, Pendiri dan Direktur Perkumpulan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dan selaku moderator pada acara ini yaitu Dr. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H.,

“ Bapak Ibu yang saya hormati, memang covid-19 ini melanda dunia bukan Australia dan Indonesia tapi seluruh dunia sehingga menyebabkan semua lemen bergerak secara tidak normal baik dibidang politik antara Negara dengan Negara maupun politik didalam negeri sendiri tentang ekonomi, begitu besarnya efek dari Covid-19 ini menyebabkan perkembangan ekonomi dunia yang kebanyakan minus. Termasuk Indonesia yang saat ini -5 perkembangan ekonominya dibandingkan Negara-negara lain. Mudah-mudahan untuk kedepannya, perkembangan ekonomi Indonesia bisa lebih baik lagi “ Ujar Dirjen Badilag.
Mahkamah Agung dalam hal ini sudah mengeluarkan Garis Besar Kebijakan yaitu
- Menyesuaikan Sistem Kerja (50% Pegawai bekerja dari rumah (Work From Home))
- Pelaksanaan PTSP dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19
- Membuka media komunikasi online sebagai sarana konsultasi.
- Menyampaikan informasi dan standar pelayanan baru kepada pencari keadilan secara elektronik.
- Mendorong kepada para pencari keadilan bagi perkara perdata, perdata agama dan tata usaha Negara menggunakan E Litigation (E-Court).
- Untuk perkara pidana dapat dilakukan dengan cara teleconference berdasarkan peraturan perundangan dan perjanjian Kerjasama Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Hukum dan HAM nomor 402/DJU/KM.01.1/4/2020; KEP-17/E/Ejp/04/2020;PAS/08.HH.05.05.Tahun 2020 tentang Pelaksanna Persidangan Melalui Teleconference.
Webinar Internasional ini meskipun dilaksanakan secara virtual namun tetap mendapat antusisme yang tinggi dari para audiens. Termasuk dalam sesi Tanya jawab untuk audiens yang memiliki pertanyaan dengan tempo maksimal 5 menit untuk mengajukan pertanyaan. Pengadilan Agama Bengkalis mengikuti acara ini hingga akhir dengan khidmat.
*** (Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

