Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Sebagaimana diketahui bersama mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi dipengadilan dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”. Hal itu selaras dengan potongan ayat di Al-Qur’an yang berbunyi: “..... Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) .....” yang terpampang jelas di ruang mediasi dengan harapan para pihak yang berperkara membaca dan memahami maksud dari kata – kata tersebut.

Pada hari ini Senin, 05 Oktober 2020, salah satu Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I.,M.A., yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, kembali berhasil dalam proses mediasi, mendamaikan  para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/ Harta Bersama yang terdaftar dalam register kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkalis dengan perkara nomor : 315/Pdt.G/2020/PA.Bkls.

Harta bersama yang disengketakan antara lain berupa Sebidang tanah, Kendaraan roda 4 dan sejumlah barang-barang elektronik dan perabotan rumah tangga, yang jika dihitung seluruhnya bernilai milyaran rupiah. Dalam sengketa harta bersama tersebut sebagian besar dikuasai oleh Tergugat dan hal inilah yang menjadi ketidakpuasan dari pihak Penggugat yang menjadi pemicu sehingga Penggugat melayangkan gugatan Harta Bersama ke Pengadilan Agama Bengkalis.

Akan tetapi dengan kesabaran dari Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis ini yang telah memiliki jam terbang yang banyak serta menyampaikan dengan penuh lemah lembut dengan ditambah sentuhan agama yang dimiliki oleh beliau akhirnya meluluhkan hati Tergugat yang awalnya bersikeras tidak mau membagi harta tersebut secara damai, “practice makes perfect".

Selanjutnya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai melalui jalan mediasi dengan menghasilkan kesepekatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangi oleh para pihak dihadapan mediator, dan isi kesepakatan tersebut akan kembali diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan akta perdamaian. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Bengkalis untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir damai di ruang mediasi Pengadilan Agama Bengkalis.

***(Indra / Tim Redaksi PA Bengkalis / Editor (Zuhrini))***