Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Hari Rabu, 03 Februari 2021, Pukul 09.00 WIB, Menindak lanjuti surat dari Dirjen Badilag Nomor 323/DJA/HM.00/1/2021 tentang Usul Penilaian Zona Integritas Menuju WBK dilingkungan Peradilan Agama tahun 2021, PA Selatpanjang Menggelar Rapat Usul Penilaian Zona Integritas Menuju WBK tahun 2021, sebagai moderator acara Sekretaris PA Selatpanjang Darsono, S.Pd.I., M.H. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., Selaku Ketua Tim Zona Integritas Panitera Nur Qhomariyah, S.H. dan Sekretaris PA Selatpanjang Darsono, S.Pd.I., M.H. Turut Hadir Masing-masing Area Zona Integritas.

Rapat dimulai dengan kata sambutan dari Ketua Zona Integritas Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., mengatakan yang elemen paling penting dari Zona Integritas tersebut adalah Inovasi atau perubahan yang riil terjadi di lingkungan Pengadilan Agama Selatpanjang. Diharapkan dengan rapat ini akan menambah Koordinasi, komitmen dan semangat warga Pengadilan Agama Selatpanjang dalam menyambut sertifikasi Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Selanjutnya Pemaparan Masing-masing Area, setelah mendengar pemaparan dari masing-masing area acara lalu dilanjutkan dengan mendengar masukan-masukan dari seluruh Area untuk menyempurnakannya. Setelah mendengarkan masukan-masukan dari para peserta rapat kemudian pimpinan rapat menutup acara dengan mengajak kepada seluruh pegawai untuk saling bekerja sama dan bahu-membahu dalam mensukseskan Zona Integritas Tahun 2021 ini. Sebelum menutup rapat, Ketua Zona Integritas kembali mengingatkan pentingnya kerja sama, kekompakan dan komitmen bersama dalam upaya mengawal dan merealisasikan program pembangunan zona integritas ini dengan harapan semoga tahun 2021 Pengadilan Agama Selatpanjang juga dapat meraih predikat WBK dan WBBM, aamiin…..   Acara berakhir pada pukul 10.30 WIB dan berjalan dengan lancar.

 

Dilain Sisi PA Selatpanjang Menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Pengadilan Agama Selatpanjang dalam hal ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag.. Rapat Paripurna yang bertempat di Balai Sidang DPRD. Rapat dimulai pukul. 09.00 WIB. Adapun Agenda Rapat Paripurna membahas tentang : Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. Rapat Paripurna dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti Ardiansyah, S.H., M.Si. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti resmi mengesahkan revisi Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kepulauan Meranti dalam rapat paripurna, Pengesahan tersebut dilaksanakan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah bersama jajaran pimpinan dan anggota dewan untuk menetapkan perubahan tatib. Dimana, perubahan tersebut akan memperkuat payung hukum pelaksanaan seluruh kegiatan kedewanan melalui alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan berjalan mulai tahun ini.

Ketua DPRD dalam penyampaiannya mengatakan mengacu pada Pasal 180 ayat 1 Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dijelaskan bahwa usul perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 7 orang anggota DPRD atau alat kelengkapan DPRD. "Berdasarkan surat masuk dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah tertanggal 1 Februari 2021 tentang pengajuan usul perubahan atas Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti beserta alasannya kepada pimpinan, maka berdasarkan surat tersebut, syarat untuk melakukan perubahan tata tertib telah terpenuhi.

Sebelum rapat paripurna ditutup, ketua DPRD menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah dapat menerima dan menyetujui rancangan keputusan tersebut ditetapkan menjadi keputusan DPRD, dengan semangat dijawab serentak oleh anggota DPRD yang hadir sebanyak 18 orang bahwa keputusan tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD. (Riz@l/Tim IT PA Slp).