
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Jumat, Tanggal 19 Februari 2021 Jam 13.30 Wib, Memenuhi Undangan dari Kemenkum HAM Riau kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Nomor W4.IMI.IMI.6.UM.01.01.-0238 Perihal Undangan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021, Pengadilan Agama Selatpanjang Menghadiri Undangan dalam hal ini diwakili oleh Panitera PA Selatpanjang Nur Qhomariyah, S.H. , bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selatpanjang. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham Riau, Mujiono SH MH, mengungkapkan saat menghadiri deklarasi janji kinerja dan penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Selatpanjang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dalam mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dibutuhkan komitmen dan strategi yang baik.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Kairul Bahri Siregar dan Kakan Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana SSos. Hadir juga Asisten II Setdakab Kepulauan Meranti, Drs Asrorudin, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, Kajari Kepulauan Meranti diwakili Kasi Pidum, Okky Fathoni SH, Danramil 02/Tebingtinggi diwakili Peltu Lakattang, Ketua MUI, H Mustafa, serta sejumlah pejabat lainnya. Pada tahun 2020 Lapas kelas II B Selatpanjang sudah diusulkan ke tim penilai nasional, oleh sebab itu pada hari ini (Jumat 8 Februari 2021) Imigrasi Kelas 2 TPI Selatpanjang dan Lapas Kelas II B Selatpanjang berkomitmen untuk mewujudkan Imigrasi Kelas 2 TPI Selatpanjang dan Lapas Kelas II B Selatpanjang sebagai unit layanan WBK WBBM dengan mencanangkan zona integritas. Saya percaya Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang dan Lapas Kelas II B Selatpanjang berpengalaman dalam menyusun dan menyiapkan data dukung yang akan dikirim ke tim penilai Kemenkumham RI. Sementara itu, Asisten II Setdakab Kepulauan Meranti, Drs Asrorudin mengungkapkan bahwa zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencanangan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan wilayah bebas dari korupsi menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan penataan tatalaksana penataan sistem manajemen SDM penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Ditambahkannya, keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi di mana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya. Adapun yang dicapai dalam pembangunan zona integritas ini yaitu terwujudnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi terwujudnya pemerintah pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Kairul Bahri Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya optimis di tahun 2021 bisa mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Inikan sebagai salahsatu tahapan awal kita berkomitmen membuat janji kinerja, kemudian tahapan-tahapan selanjutnya seperti yang dijelaskan pak kadiv, menyiapkan berkas secara administrasi kemudian hal lain seperti menyiapkan petugas kita yang mindsetnya harus dirubah dan lain sebagainya. (Riz@l/Tim IT PA Slp).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

