
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Rabu, 17 Februari 2021, Jam 08.30 WIB, Memenuhi undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 500/03.02/SETDA, Pengadilan Agama Selatpanjang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Pengadilan Agama Selatpanjang Darsono, S.Pd.I., M.H. menghadiri Acara Serah terima Jabatan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Kepada Pejabat Pelaksana Harian (Plh), bertempat di aula Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti. Sertijab dihadiri oleh Forkopimda (Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Pengadilan Agama, Danramil, Danposal), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Tokoh Masyarakat (LAM, dan MUI).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Dr H Kamsol ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) bupati setelah masa jabatan Irwan Nasir dan Said Hasyim habis pada 17 Februari 2021. Hal ini disampaikan Bupati Kepulauan Meranti setelah dirinya mendapat petunjuk resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan Plh bupati selama masa transisi pemerintahan tahun ini. Sesuai petunjuk Kemendagri, yang diusulkan menjadi Plh Bupati adalah sekda dan itu sudah diketahui sebulan sebelum akhir masa jabatan Irwan Nasir dan Said Hasyim. Meskipun Sekda Kamsol nantinya menjadi Plh bupati, untuk jabatan sekda tetap dipegang yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi daerah, Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Jhon Hendri mengatakan penunjukan tersebut berdasarkan surat dari Gubernur Riau nomor 131/PEM-OTDA/376 tentang penunjukan pelaksana harian kepala daerah Kepulauan Meranti yang dikeluarkan tanggal 16 Februari 2021, dimana yang ditunjuk sebagai Plh adalah sekretaris daerah. Dikatakan ditunjukkannya Plh tersebut untuk mengantisipasi kekosongan manakala bupati dan wakil bupati terpilih belum bisa dilantik. Sebagaimana diketahui, dalam poin ketiga surat dari Dirjen Otda dikatakan bahwa untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang Bupati masa jabatannya berakhir bulan Februari 2021 dan masih ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Dijelaskan berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang keterangan perkara PHP-Gub/Kab/Kot tahun 2021 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi, menerangkan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti terdaftar dalam Daftar Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (DPPHP) bupati dan wakil bupati tahun 2021. Dimana putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021. Maka dari itu, untuk menghindari terjadi kekosongan jabatan, gubernur menunjuk sekretaris daerah sebagai pelaksana harian Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan bupati sampai dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih.(Riz@l/Tim IT PA Slp).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

