Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Kamis tanggal 25 Februari 2021, Pukul 10.00 WIB, PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selatpanjang memberikan pelatihan dan bimbingan standar pelayanan terhadap petugas pelayanan PTSP Pengadilan Agama Selatpanjang, materi pelatihan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Acara pelatihan yang dihadiri oleh petugas PTSP dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Selatpanjang sangat antusias memperhatikan dan mendengarkan petunjuk dan saran serta bimbingan yang diberikan langsung oleh Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selatpanjang.

 

Acara yang dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa gembira dengan adanya pelatihan dan bimbingan standar pelayanan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selatpanjang, ini merupakan langkah awal kita untuk memperbaiki kualitas dan mutu pelayanan publik kita, karena petugas pelayanan PTSP kita sangat perlu bimbingan dan pelatihan standar, dapat melayani masyarakat pencari keadilan umumnya dan para pegawai Pengadilan Agama Selatpanjang khususnya.

 

Menurut Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selatpanjang bahwa tujuan Pelayanan yang tulus tidak hanya sekedar memberikan pelayanan yang baik. Tetapi pelayanan yang diberikan dengan kondisi mental bebas dari emosi negatif. Karena jika memiliki mental yang baik pasti akan memberikan pelayanan yang baik pula. Oleh karena itu bimbingan atau pelatihan motivasi untuk petugas pelayanan pada Pengadilan Agama Selatpanjang menjadi penting. Pelayanan prima ditujukan untuk memenuhi apa yang diperlukan dan dibutuhkan masyarakat pencari keadilan. Melalui pelatihan ini para petugas PTSP akan dilatih dan diarahkan tentang bagaimana melayani dengan baik melalui sikap dan perilaku.

 

Menurut Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selatpanjang bahwa petugas PTSP merupakan ujung tombak suatu lembaga yang berhubungan langsung dengan pelanggan atau masyarakat pencari keadilan. Jika pelayanan yang diberikan buruk, maka pelanggan (masyarakat pencari keadilan) akan kecewa sehingga akan berdampak pada menurunnya reputasi PTSP Pengadilan Agama Selatpanjang. Jika sudah begini Pengadilan Agama Selatpanjang lah yang akan dirugikan. Oleh karena itu pelatihan pelayanan prima sangat dibutuhkan guna memberikan latihan serta arahan kepada petugas agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal. (Riz@l/Tim IT PA Slp).