Dumai | www.pa-dumai.go.id

Ketua PA Dumai Sedang Memberikan Arahan Di Ruang Sidang Cakra

Pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 diadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi di Pengadilan Agama Dumai. Rapat dibuka oleh Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Agama Dumai. Ketua menyampaikan bahwasanya tujuan diadakannya monitoring dan evaluasi IKM secara rutin adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Pengadilan Agama Dumai.

Begitu juga dengan  monitoring dan evaluasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dilakukan secara rutin sebagai wujud pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Waka Saat Memberikan Arahan Mengenai IKM dan IPK

Kemudian acara rapat dilanjutkan oleh Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Dumai. Waka menyampaikan bahwasanya terdapat beberapa poin yang perlu mendapat perhatian berdasarkan hasil IKM dan IPK pada 3 bulan (Januari - Maret) terakhir.

Adapun ruang lingkup pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat diambil dari 126  responden dan penilaian terbagi menjadi sembilan bagian, yaitu persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, saran dan masukan serta sarana dan prasarana. Dari sembilan bagian tersebut, terdapat 3 bagian dengan nilai sangat baik yaitu biaya / tarif, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana. Kemudian terdapat 6 bagian dengan nilai yang perlu ditingkatkan, yaitu: kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan, Kemudahan prosedur pelayanan, Kelengkapan sarana dan prasarana, Kesesuaian layanan dan produk peradilan, persyaratan pelayanan, Kesopanan petugas.

Audiens Rapat Monev IKM dan IPK di Ruang Sidang Cakra

Dalam rapat ini kemudian dilakukan Tindak Lanjut antara lain : Pelaksanaan kinerja sesuai dengan SOP, Sinergi antara duta layanan dengan petugas PTSP, Pembuatan brosur dan selebaran mengenai informasi prosedur berperkara, pengoptimalan penggunaan TV Media selanjutnya Monitoring dan evaluasi terhadap SOP. Selain itu, meningkatkan lagi keramahan terhadap masyarakatpencari keadilan serta budaya 5S (Senyum , Salam, Sapa, Sopan dan Santun). Untuk kemudian tindak lanjut ini akan dimonitoring dan evaluasi pada bulan April mendatang.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Dumai menyampaikan agar kedepannya dilakukan upaya yang gencar mengenai pelayanan prima kepada masyarakat. Diharapkan pada Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat yang akan dilakukan pada bulan April yang akan datang, Pengadilan Agama Dumai memperoleh hasil yang lebih baik dari survei sebelumnya dan dihimbau kepada para petugas survei untuk melakukan pendampingan kepada responden yang kesulitan dalam menjawab pertanyaan atau kuisioner yang diberikan. Kemudian acara monitoring dan evaluasi ditutup dengan menyerukan yel-yel Zona Integritas PA Dumai..

***(Tim Redaksi PA Dumai)***