Setelah melalui proses mediasi sebanyak lima kali, dimulai sejak tanggal 22 Juli 2021 hingga 19 Agustus 2021, akhirnya hasil mediasi perkara perdata Harta Waris (Mal Waris) Nomor 1139/Pdt/G/2021/PA.Pbr berakhir dengan Kesepakatan Perdamaian. Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian ini telah dilaksanakan Para Pihak pada tanggal 23 Agustus 2021 bertepatan dengan 14 Muharram 1443 H di ruang mediasi Pengadilan Agama Pekanbaru.

 Perkara Harta Waris (Mal Waris) dengan nomor perkara tersebut dimediasi oleh Mediator Pengadilan Agama Pekanbaru yaitu Bapak J. Ardan Mardan, Lc., M.A., M.M, C.M melalui ketetapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Majelis Bapak Drs. Abdul Aziz, M.H.I. Alhamdulillah, proses mediasi dapat berjalan dengan baik dan khidmat. Hal ini didukung oleh partisipasi Para Pihak dan Kuasa Hukum Para Pihak untuk mengoptimalkan mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak.

 

 Atas dukungan Para Pihak dan Kuasa Hukumnya menjadikan suasana mediasi menjadi lebih bersahabat. Disamping itu, Mediator J. Ardan Mardan, Lc., M.A., M.M, C.M selalu membangun optimisme perdamaian dan kepercayaan kepada Para Pihak yang sedang berselisih, menyeimbangkan kekuasaan antar Para Pihak, mendorong komunikasi yang proporsional antara para pihak, membangun rasa aman dan nyaman bagi Para Pihak. Semua itu, dilakukan dalam rangka untuk mencapai perdamaian antara para pihak dalam mediasi.

 Pada pelaksanaan mediasi kali ini, peran kuasa hukum Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat untuk mendukung upaya perdamaian juga sangat nyata. Sejak awal mediasi, Kuasa Hukum Para Pihak telah beritikad baik untuk mendukung terwujudnya perdamaian antara sesama klien mereka. Kolaborasi antara Mediator dan Kuasa Hukum Para Pihak untuk tujuan berdamai sangat penting dibangun sejak awal kali mediasi dilaksanakan, sehingga tujuan berdamai antara Para Pihak yang sedang berperkara akan mudah diraih. Apabila berdamai saat mediasi, maka sengketa Para Pihak dapat selesai secara efektif dan efesien, hubungan keluarga akan menjadi lebih harmonis lagi, hak dan kewajiban menjadi lebih jelas dan dapat direalisasikan. Adapun Kuasa Hukum Pihak Penggugat adalah Bapak Azmi, S.H, sementara Kuasa Hukum Pihak Tergugat adalah Ibu Henri Zanita, S.H., M.H dan Bapak Adil Mulia, S.H., M.H.

 Mediator J. Ardan Mardan, Lc., M.A., M.M, C.M berterimakasih kepada Para Pihak dan Kuasa Hukumnya yang telah mengakhiri sengketa Harta Waris ini dengan kesepakatan perdamaian yang saling menguntungkan (win-win solution). Semoga Allah SWT menganugerahi taufiq, rahmat dan berokah kepada Para Pihak yang telah berdamai.