Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Rabu (25 Agustus 2021) Bertempat di Ruang Media Center Lantai 2 Pengadilan Agama Bengkalis, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Bengkalis bidang Kepaniteraan mengikuti Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online (Daring) yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI pada pukul 08.00 WIB – selesai, dengan mengusung tema Permasalahan Sita dan Eksekusi Peradilan Agama.
Bimbingan teknis ini diikuti oleh seluruh peradilan agama di Indonesia, berdasarkan Surat Pemanggilan Peserta Pembinaan Teknis Yustisial Secara Daring (Online) Nomor 2671/DjA/PP.00.1/8/2021. Dalam acara ini, yang bertindak selaku Moderator adalah Dr. Sultan S.Ag., S.H., M.H., dengan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H.
Acara ini dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu:
- Pembukaan acara oleh MC/Pembuka Acara;
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung;
- Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an;
- Pembacaan Do’a sebagai pengantar acara agar diberikan keberkahan oleh Allah SWT;
- Kata Sambutan oleh Ketua Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.;
- Pemaparan materi yang disampaikan oleh Narasumber, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H.;
- Sesi tanya jawab antara para peserta pembinaan teknis dengan narasumber, baik yang mengikuti lewat zoom meeting maupun live youtube yang juga diakomodir oleh Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI;
- Sepatah dua patah kata dari Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.;
- Penutup.
Dalam sambutannya, Ketua Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa masih banyak terjadi problematika terkait mekanisme pelaksanaan sita dan eksekusi yang terjadi di Peradilan Agama di Indonesia, sehingga pembinaan teknis ini sangat penting untuk dilakukan. Beliau juga menyatakan bahwa “jangan sampai karena ketidakmampuan kita dalam melaksanakan sita dan eksekusi, banyak hak masyarakat yang tersakiti”. Setelah penyampaian kata sambutan tersebut, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan langsung oleh Narasumber pada acara ini, dalam penyampaiannya Beliau menyatakan bahwa ada hal mendasar yang harus diketahui oleh seluruh pelaksana sita dan eksekusi, yaitu asas-asas pelaksanaan suatu putusan dapat dieksekusi, diantaranya adalah:
- Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Amar putusan bersifat condemnatoir (menghukum);
- Proses persidangan berlangsung secara contradictoir, atau adanya hak perlawanan dari masing-masing pihak, baik Penggugat maupun Tergugat;
- Tergugat tidak mau melaksanakan putusan secara suka rela; dan
- Adanya permohonan untuk dilakukan sita dan eksekusi, karena pengadilan tidak dapat secara ex-officio melaksanakan sita dan eksekusi tanpa adanya permohonan.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang bergulir kurang lebih selama 1 jam, kemudian sebelum acara ditutup, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., menyampaikan sepatah dua patah kata terkait urgensi pelaksanaan acara pembinaan teknis mengenai permasalahan sita dan eksekusi, dan berharap acara ini dapat terus dilakukan dalam rangka peningkatan kompetensi seluruh pegawai peradilan yang ada di Indonesia, kemudian acara ditutup dengan mengucapkan hamdalah.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

