Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Senin, 28 Juni 2021 , bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Bengkalis telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan perdamaian antara Penggugat melawan dan Tergugat dalam perkara Cerai Talak nomor 278/Pdt.G/2021/PA.Bkls. Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang pengasuhan anak, nafkah istri selama masa iddah, nafkah anak, Selain dihadiri oleh para pihak, juga dihadiri oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Bengkalis Dr.Hasan Nul Hakim,S.H.I.,M.A.

Selama proses mediasi, Dr. Hasan Nul Hakim,S.H.I.,M.A Selaku mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membesarkan anak-anaknya hingga mereka dewasa. Anak adalah investasi masa depan dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak. Selanjutnya, setelah menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

Hal ini merupakan keberhasilan mediasi yang  ke-31 kalinya dari 31 perkara dengan tingkat keberhasilan 100% pada tahun 2021 yang dimediasi oleh salah satu Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim., S.H.I., M.A., yang disebut juga sebagai Mediator Ulung.

Semoga dengan keberhasilan mediasi di tahun 2021 ini, yang tercatat telah ada 31 perkara yang berhasil dimediasi, maka diharapkan bisa menjadi motivasi dan menambah semangat para Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis di sela padatnya pekerjaan, namun tetap mengupayakan pelaksanaan mediasi secara maksimal.

***(TIM REDAKSI PA BENGKALIS)***