Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Selasa, (19 Oktober 2021) bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Agama Bengkalis., Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., Ketua Pengadilan Agama Bengkalis kembali memberikan pembekalan kepada para Mahasiswa Magang di Pengadilan Agama Bengkalis yang telah diagendakan pada pukul 15.00 WIB s.d. selesai. Pembekalan ini dihadiri oleh seluruh Mahasiswa Magang dari STIE Syari’ah Bengkalis, Universitas Islam Riau, dan STAIN Bengkalis, dengan Narasumber hari ini adalah Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A.

Pembekalan kali ini membahas mengenai Hukum Acara Peradilan Agama. Hukum Acara Peradilan Agama ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mentaati hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau bagaimana bertindak di muka pengadilan agama dan bagaimana cara hakim bertindak agar hukum itu berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu hakim harus menguasai hukum acara (hukum formal) disamping hukum materiil. Menerapkan hukum materiil secara benar tentu menghasilkan putusan yang adil dan benar.

Tata Cara Mengajukan Perkara Di Pengadilan Agama:

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
  2. Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
  3. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Tahapan-Tahapan Penanganan Perkara Di Persidangan:

  1. Upaya Perdamaian
  2. Pembacaan Surat Gugatan Penggugat
  3. Jawaban Tergugat
  4. Replik Penggugat
  5. Duplik Tergugat
  6. Pembuktian
  7. Kesimpulan Para Pihak
  8. Musyawarah Majelis Hakim

 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan kompetensi pengetahuan seluruh Mahasiswa Magang khususnya terkait beberapa hal di atas, agar hal tersebut dapat menjadi bekal yang bermanfaat untuk peserta magang di Pengadilan Agama Bengkalis, dan harapannya hal ini juga dapat menjadi ilmu yang berguna bagi mereka dalam memasuki dunia kerja secara real nantinya.

Semoga dengan adanya pembekalan ini, seluruh Mahasiswa Magang mampu beradaptasi dan memahami seluruh rangkaian proses peradilan dengan cepat dan dapat memaksimalkan kemampuannya, sehingga dapat memberikan kinerja terbaik tidak hanya untuk Pengadilan Agama Bengkalis, tetapi juga dapat mengharumkan nama almamaternya.

 

*** (Redaksi PA Bengkalis)***