
Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id
Selasa, 28 Desember 2021, Pukul 08.00 WIB, Sekretaris Pengadilan Agama Teluk Kuantan Kelas II Bapak Hera Venriko, S.E. memberikan pembinaan terhadap petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mengingatkan kembali tugas dan fungsi petugas PTSP.
Pembinaan dilaksanakan di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Teluk Kuantan dan diikuti oleh petugas PTSP, yakni Devita Aulia, S.H. bagian Layanan Pembayaran dan Layanan Bank, Zakiah Mulyana, S.Pd. bagian Layanan Pendaftaran Perkara, Fitrayana, S.E.Sy. bagian Layanan Informasi dan Pengaduan, Rima Refelina Syafar, S.Si. bagian Layanan Penyerahan Produk Pengadilan, Ahmad Muqofin, S.T. bagian Layanan Pengaduan dan Pojok e-Court, dan Yendri Sastra sebagai petugas pengamanan.

Dalam pembinaannya, Sekretaris Pengadilan Agama Teluk Kuantan menyampaikan beberapa informasi bahwa Pengadilan Agama Teluk Kuantan akan memiliki layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Tahun 2022, sehingga akan memudahkan para pihak untuk mengajukan perkara di Pengadilan Agama Teluk Kuantan serta layanan hukum masyarakat kurang mampu dengan berperkara secara cuma-cuma (prodeo). Sebagai penutup, Sekretaris Pengadilan Agama Teluk Kuantan menyampaikan harapannya agar petugas PTSP dapat maksimal memberikan pelayanan prima kepada para pihak sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

