Pekanbaru || www.pta-pekanbaru.go.id

Kamis, 3 September 2026, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Panitera Pengganti di Ruang H. Busthanul Arifin PTA Pekanbaru. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H. Acara berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Ketua Dharmayukti Karini Daerah Riau beserta anggota, serta tamu undangan lainnya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Penugasan Jabatan Kepaniteraan/Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama.

Adapun pejabat yang dilantik adalah M. Afrizal, S.H., M.H., yang sebelumnya bertugas sebagai Panitera Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB dan kini dilantik sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru berdasarkan SK Nomor 2069/DJA/SK.KP4.1.3/VIII/2026.

Selanjutnya, Muhammad Yunus, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera Pengadilan Agama Rengat Kelas IB, dilantik sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru berdasarkan SK Nomor 2062/DJA/SK.KP4.1.3/VIII/2026.

Sementara itu, Hidayati, S.Ag., yang sebelumnya bertugas sebagai Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pekanbaru Kelas IA, juga resmi dilantik sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru berdasarkan SK Nomor 2060/DJA/SK.KP4.1.3/VIII/2026.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung dengan penuh kekhidmatan. Di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru serta para saksi, ketiga pejabat yang dilantik mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk kesanggupan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan amanah.

Dalam sambutan pelantikannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru menyampaikan bahwa pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan bukanlah sekadar acara seremonial maupun formalitas kedinasan semata. Di balik sumpah yang telah diucapkan, terkandung amanah dan tanggung jawab yang besar, baik kepada negara, institusi, masyarakat, maupun yang paling utama kepada Allah SWT.

Beliau menegaskan bahwa jabatan Panitera Pengganti memiliki posisi yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas peradilan. Seorang Panitera Pengganti tidak hanya dituntut mampu melaksanakan administrasi persidangan dengan baik, tetapi juga harus mampu memberikan dukungan yang optimal kepada Majelis Hakim dalam mewujudkan proses pemeriksaan perkara yang tertib, cepat, akurat, transparan, dan berkeadilan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa di tengah tuntutan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang semakin tinggi, seluruh aparatur tidak boleh berhenti melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas kinerja. Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru harus terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Di penghujung sambutannya, Ketua PTA Pekanbaru mengajak para pejabat yang baru dilantik dan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru untuk terus membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas, profesionalitas, akuntabilitas, dan pelayanan prima. Jabatan, sebagaimana disampaikan beliau, merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sekadar sebuah kehormatan atau kedudukan. Oleh karena itu, sumpah jabatan yang telah diucapkan hendaknya senantiasa menjadi pengingat dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab.

Seluruh rangkaian acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan lancar. Dengan dilantiknya para Panitera Pengganti tersebut, diharapkan dapat semakin memperkuat pelaksanaan tugas kepaniteraan serta memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Selamat bertugas dan mengemban amanah. Semoga senantiasa diberikan kekuatan, keikhlasan, dan keberkahan dalam menjalankan tugas demi terwujudnya peradilan agama yang agung dan pelayanan peradilan yang semakin berkualitas.