
PA Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id
Senin, 27 Desember 2021 Bertempat di ruang mediasi, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis sekaligus Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis Dr.Hasan Nul Hakim,S.H.I.,M.A berhasil melaksanakan mediasi. Perkara cerai gugat Nomor 582/Pdt.G/2021/PA.Bkls ini berhasil damai Sebagian setelah melakukan proses mediasi.

Dalam proses sengketa di Pengadilan para pihak wajib terlebih dulu untuk menempuh proses mediasi. Mediasi sendiri adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
mediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian mengenai, hadhonah, nafkah anak, dan Harta Bersama. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan atas kesadaran Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Keberhasilan dalam proses mediasi tidak terlepas dari kemampuan seorang hakim mediator dalam menangani suatu perkara, pendekatan terhadap para pihak, sehingga para pihak secara terbuka dalam mengungkapkan permasalahan yang sedang dihadapi.

Terakhir Ketua Pengadilan Agama Bengkalis mengatakan “Mediator itu harus mampu menjadi pendengar yang baik, mampu membangun kembali komunikasi dengan mengedepankan win-win solution, mampu memberikan solusi alternatif ketika menghadapi kebuntuan, serta Mediator harus peka dan mencari celah yang mungkin bisa dimasuki yang selanjutnya celah tersebut bisa dijadikan peluang untuk berdamai”.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

