PA Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Senin, 27 Desember 2021  Bertempat di ruang mediasi, Hakim Mediator Mufti Arifuddin,S,Sy berhasil melaksanakan mediasi dengan putusan cabut perkara. Perkara cerai gugat Nomor 597/Pdt.G/2021/PABkls  ini berhasil damai setelah melakukan proses mediasi.

 

Keberhasilan dalam proses mediasi perkara tersebut tidak terlepas dari kemampuan/kepekaan seorang hakim mediator dalam menangani suatu perkara, pendekatan – pendekatan secara persuasif terhadap para pihak sehingga pada akhirnya para pihak secara terbuka dalam mengungkapkan apa yang menjadi permasalahan yang sedang dihadapi sehingga lebih memudahkan hakim mediator dalam menyelesaikan masalah.

 

Bertambahnya perkara yang berhasil di damaikan merupakan Suatu hal yang diharapkan oleh  Pengadilan Agama bengkalis karena Pengadilan itu bukan tempat untuk memisahkan orang tetapi tempat untuk menyelesaikan suatu masalah yang dihadapi pihak salah satunya dengan mediasi.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***