PA Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Selasa, 28 Desember 2021 Bertempat di ruang mediasi, Hakim Mediator Mufti Arifuddin,S,Sy berhasil melaksanakan mediasi. Perkara cerai gugat Nomor 595/Pdt.G/2021/PA.Bkls  ini berhasil damai  Sebagian setelah melakukan proses mediasi.

Meskipun tidak berhasil seluruhnya, mediasi ini mencapai kesepakatan sebagian mengenai , hadhonah, nafkah anak, dan Harta Bersama. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan atas kesadaran Pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Keberhasilan dalam proses mediasi tidak terlepas dari kemampuan seorang hakim mediator dalam menangani suatu perkara, pendekatan terhadap para pihak, sehingga para pihak secara terbuka dalam mengungkapkan permasalahan yang sedang dihadapi.

Keberhasilan ini tercatat sebagai keberhasilan mediasi yang kesekian kali oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Bengkalis untuk periode Tahun 2021. semoga ini menjadi motivasi untuk hakim mediator yang lain untuk berupaya mendamaikan para pihak sesuai dengan Komitmen yang sebelumnya diikrarkan oleh Para Hakim Pengadilan Agama Bengkalis.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***