Kamis, Pukul 08.00 WIB tanggal 18 Jumadil Awal 1443 H/23 Desember 2021 H. Pengadilan Agama Pekanbaru mengadakan kegiatan rutin Bimbingan Mental (BIMTAL) kegiatan dilaksanakan di Ruang Muadz bin Jabal Kantor Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru Kelas 1.A. Hadir diacara tersebut Ketua PA Pekanbaru Drs. Ahmad Sayuti, M.H, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional, pegawai, Tenaga Kontrak Pengadilan Agama Pekanbaru, serta Mahasiswa dan siswa Magang pada PA Pekanbaru. Bimtal dilaksanakan pada hingga pukul 08.30 WIB.

Acara dibuka oleh Sutikno Hady, S.H. Kasubbag Umum dan Keuangan PA Pekanbaru selaku protokol, dilanjutkan dengan tausiah yang disampaikan oleh Drs. H. Januar Hakim PA Pekanbaru dengan mengambil tema kewajiban membayar Zakat, dalam tausiahnya menjelaskan bagiamana kandungan dari Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 103 "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

Selanjutnya beliau mengambil kisah Tsa'labah yang menolak perintah untuk membayar Zakat, ketika di awal hidupnya dia miskin dan memohon pada Nabi Muhammad SAW agar diberi harta yang cukup agar bisa mendekatkan diri pada Allah, dan Nabi mendoakannya, sehingga Allah SWT mengabulkan doa tersebut dan menjadikan Tsa'labah orang berkecukupan. Justru disaat hidup berkecukupan, Tsa'labah jauh dari perintah Allah SWT dan puncaknya Tsa'labah enggan untuk membayar Zakat, dan berucap bahwa Zakat tersebut seperti Pajak. Mendengar ha tersebut nabi Muhammad SAW sangat marah, dan ketika ketika Tsa'labah menyadari salahnya dan ingin membayar Zakat Nabi Muhammad SAW menolaknya hingga akhir hayat Tsa'labah tidak diterima Zakatnya.