30122021 1

Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id

Kamis, 30 Desember 2021, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Teluk Kuantan dilaksanakan Sosialisasi dan Pembinaan seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

Sosialisasi dan Pembinaan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Ibu Niva Resna, S.Ag., didampingi Wakil Ketua Ibu Genius Virades, S.H., dan Sekretaris Bapak Hera Venriko, S.E., dan dihadiri oleh Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Ibu Widia Eka Puteri, S.H. serta seluruh PPNPN Pengadilan Agama Teluk Kuantan, yaitu Zakiah Mulyana, S.Pd. bagian Layanan Pendaftaran Perkara, Rima Refelina Syafar, S.Si. bagian Layanan Penyerahan Produk Pengadilan, Fitrayana, S.E.Sy. bagian Layanan Informasi dan Pengaduan, Ahmad Muqofin, S.T. bagian Layanan Pengaduan dan Pojok e-Court, Agus Surya dan Yendri Sastra sebagai petugas pengamanan.

Dalam kegiatan ini, Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan mensosialisasikan kembali Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya.

30122021 2 

Selain itu, dalam pembinaan tersebut, Ketua juga menyampaikan agar seluruh PPNPN Pengadilan Agama Teluk Kuantan untuk selalu berkomitmen dalam melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi maupun tugas tambahan yang diberikan karena kondisi saat ini memerlukan kerja yang terukur, cepat, dan tepat.

Sebagai penutup, Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan mengajak kepada seluruh PPNPN untuk bekerjasama dengan baik meningkatkan kinerja, kedisiplinan dan kekompakan guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Teluk Kuantan.