Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

Screenshot 6

Sesuai dengan surat dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor W4-A/3254/PP.01.3/12/2021 perihal undangan sosialisasi penyusunan SKP secara virtual. Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura mengikuti undangan tersebut secara virtual melalui aplikasi Zoom yang dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Zulfikri, S.H.I., M.H. serta dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.

29 1

202129 3

Dalam penyampaian sosialisasi terdapat perbedaan makna dari Sasaran Kerja Pegawai yang lama menjadi Sasaran Kinerja Pegawai. Dalam SKP sekarang terdapat perbedaan format yaitu format Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Pejabat Admistrator dan Pelaksana formatnya sama. Dalam tahun ini Pegawai Negeri Sipil membuat dua model SKP yaitu periode Januari sampai Juni menggunakan SKP model lama dan Juli sampai Desember menggunakan SKP yang baru. Setelah SKP JPT telah selesai dilanjutkan dengan Matrik Pembagian Peran dan Hasil (MPPH), kemudian pejabat/PNS dibawah JPT dapat membuat SKP. Selanjutnya pemateri memberi penjelasan tentang teknis pembuatan SKP yang baru.

Sosialisasi ini ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H. dan berharap seluruh Pengadilan di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dapat membuat dan memahami SKP yang baru ini.