Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Senin, tanggal 14 Desember 2021 pukul 10.30 WIB, PA Selatpanjang Menghadiri Undangan dari PEMDA Kabupaten Kepulauan Meranti dalam agenda : Penyerahan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke Pengadilan Agama Selatpanjang, MOU Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dgn Pemkab Bengkalis, Serta MOU Pemkab Kepulauan Meranti dgn Politeknik dan Stain Bengkalis.


Bupati Bengkalis (Kiri) Saat Menyerahkan berita acara hibah tanah kepada Ketua Pengadilan Agama Selat Panjang, H Muhammad Mu’min, S.H.I., M.H. (Kanan) dan disebelah Ketua PA Selatpanjang Bupati Meranti H Muhammad Adil S.H., beserta KPTA Pekanbaru Dr. H. Harun. S, S.H., M.H.

Dalam hal ini dihadiri olehKetua PA Selatpanjang H. Mohamad Mu’min, S.H.I., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua PA Selatpanjang Ahmad Patrawan, S.H.I., Sekretaris PA Selatpanjang Darsono, S.Pd.I., M.H., Serta dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Dr. H. Harun. S, S.H., M.H.

Turut Hadir dari Pemkab Meranti, Bupati Kepulauan Meranti H. M. Adil, S.H., Kaban BPKAD Kepulauan Meranti, Kadis Kesehatan Kepulauan Meranti, Kadis Parpora Kepulauan Meranti, Kabag Kesra Setda dan Kabag Hukum Setda, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Dr. Hasan Nul HakimKetua Pengadilan Negeri Bengkalis Soni Nugraha, beserta para undangan lainnya.

Penyerahan berita acara kepada Ketua Pengadilan Agama Selat Panjang, H Muhammad Mu’min, S.H.I., M.H. yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis dan disaksikan Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim.

Bupati Bengkalis, Kasmarni menyerahkan berita acara hibah tanah dari Pemkab Bengkalis kepada pemkab Kepulauan Meranti seluas ± 3.000 m², yang berada di jalan dorak Desa Banglas, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk Pengadilan Agama Selat Panjang, Semua ini suatu wujud kepedulian dan komitmen kita bersama tentunya, agar pengelolaan dan pemanfaatan atas aset tersebut dapat dilakukan secara optimaldengan adanya penyerahan berita acara hibah atas tanah ini, akan terwujud pula tertib administrasi pengelolaan barang daerah.

Maka secara prosedur, pencatatannya telah dihapus dari kartu inventaris barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dan selanjutnya akan dicatat pada kartu inventaris barang Pengadilan Agama Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti. Bupati Bengkalis, Kasmarni menyatakan jika memang masih ada lagi aset-aset Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Kabupaten Kepulauan Meranti, mohon sampaikan ke kami dan akan kita tindaklanjuti untuk kita serahkan ke Pemerintah Kepulauan Meranti.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Tentu momen seperti ini diharapkan dapat mejadi perekat hubungan untuk sama-sama membangun daerah dengan lebih baik kedepan. Sementara itu, Bupati Kabupaten Bengkalis, Kasmarni, S.Sos, M.MP menuturkan serah terima yang dilaksanakan tersebut merupakan komitmen pemerintah kabupaten dalam merealisasikan amanat peraturan perundang-undangan.

 

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Dr. H. Harun dalam sambutannya, sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis karena telah sangat memberikan kepedulian terhadap Pengadilan Agama Selatpanjang dalam menjalankan tugas dan fungsi. Usai penyerahkan berita acara, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Bengkalis dengan Pengadilan Agama Bengkalis, terkait penyediaan tenaga ahli, peningkatan sumber daya manusia, penyuluhan hukum, sosialisasi hukum dan pemberian status hukum.

Dengan begitu resminya penyerahan aset ini, tidak berarti terjadi pemutusan hubungan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pengadilan Agama Selat Panjang, namun harus kita maknai, sebagai awal pembinaan hubungan yang lebih baik antara kedua pemerintah daerah dan Pengadilan Agama Selatpanjang, Ujar Bupati Bengkalis, Kasmarni. Diakhir acara Bupati Kasmarni juga menyaksikan perjanjian kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan RSUD Bengkalis tentang pengelolaan dana dan pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu tanda penduduk kabupaten kepulauan meranti bagi masyarakat kabupaten kepulauan meranti yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dan dilanjutkan sesi foto bersama***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***