Suasana Saat Ketua PA Selatpanjang Mengalungkan Tanda Peserta Sidang Istbat Nikah

Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Jumat, 17 Desember 2021 pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Selatpanjang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kementrian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar acara Sidang Isbat Nikah Terpadu di penghujung tahun 2021. Sidang isbat nikah terpadu kali digelar oleh Pengadilan Agama Selatpanjang bekerja sama dengan Pemkab Kepulauan Meranti. Acara sidang isbat nikah terpadu kali ini dilaksanakan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti di "Gedung Hijau". Acara dimulai dengan pembukaan serta sambutan dari Bupati Kepulauan Meranti H.M. Adil, S.H.


Suasana Saat Sidang Istbat Nikah disaksikan langsung oleh Bupati, Kemenag, dan DisdukCapil

Dalam sambutan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H.M. Adil, S.H. untuk tahun 2021 ini ada 10 pasang suami istri disidangkan oleh Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang, adapun dananya langsung dari Bupati sendiri “kado ulang tahun meranti yang ke 13 untuk masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti”, dan beliau pun mengatakan untuk tahun 2022 yang telah didata ada ± 688 yang mau di istbat nikah dan beliau pun berharap untuk tahun 2022 dikabupaten kepulauan meranti harus memiliki buku nikah kedepannya, masih ada beberapa masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan, tanpa melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama Setempat. Sehingga status perkawinan masih belum tercatat pada dokumen Negara. Padahal Indonesia merupakan negara wilayah hukum, dimana segala hal tercatat dalam aturan perundang-undangan.


Suasana Saat Ketua PA Selatpanjang dan Bupati Kepulauan Meranti Menyerahkan Produk Pengadilan berupa pengesahan nikah langsung kepada masyarakat setelah usai persidangan

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan agenda utama yaitu sidang yang dilaksanakan oleh keempat Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang dengan didampingi oleh 2 (dua) panitera pengganti, Sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi latar belakang dilaksanakannya acara isbat nikah terpadu yang digelar hari ini. 


Foto Bersama dengan Bupati di mobil Tanjak (hasil kerjasama dengan Pemkab Meranti)

Acara dilaksanakan secara tertib dan sukses dengan tetap mematuhi protokol kesehatan saat ini. Baik pihak Kemenag, Dispendukcapil, pihak Pemkab Meranti serta Masyarakat sebagai pihak yang dibantu dalam acara ini sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Selatpanjang karena merasa terbantu dengan sistem yang mudah dan cepat dalam kepengurusan segala administrasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu. Semoga Pengadilan Agama Selatpanjang dapat terus melayani masyarakat dengan pelayanan prima. ***(Riz@l/Tim IT PA Selapanjang) ***