Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selatpanjang, 23 Desember 2021, Pengadilan Agama Selatpanjang menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi dengan Penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Selatpanjang dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan masyarakat. Rapat koordinasi dan evaluasi ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi antara Pengadilan Agama Selatpanjang dan Posbakum. Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang H. Mohamad Mu’min, S.H.I., M.H. didampingi Wakil Ketua PA Selatpanjang Ahmad Patrawan, S.H.I., Sekretaris Darsono, S.Pd.I., M.H., Panitera Nur Qhomariyah, S.H. dan dihadiri oleh Pimpinan Posbakum Asman, S.H. Bertempat di ruang kerja Sekretaris Pengadilan Agama Selatpanjang, rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIBRapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang dengan didampingi Tim Pengawas Posbakum PA Selatpanjang, dengan kesimpulan sebagai berikut : 1). PA Selatpanjang bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum sebagai petugas penyedia layanan Posbakum pada PA Selatpanjang pada tahun 2022. 2). Rincian tentang sistem kerja telah tertuang dalam komitmen atau perjanjian yang telah ditandatangani saat dilakukan seleksi Posbakum. 3). Namun, sering terjadi kekeliruan karena beberapa dari masyarakat menganggap bahwa petugas Posbakum adalah sama dengan pegawai atau satu bagian dengan PA Selatpanjang. 4). Sehingga diperlukan adanya identitas (nametag/ID card, papan nama, dsb) atau seragam yang dapat membedakan petugas Posbakum dan pegawai, dan banner atau poster yang menyatakan bahwa petugas Posbakum bukanlah bagian dari PA Selatpanjang, namun merupakan pihak ketiga yang bekerjasama untuk membantu melayani masyarakat dalam memperoleh dokumen hukum (seperti gugatan, dan sebagainya). 5). Perlunya keseragaman dalam pembuatan dokumen hukum, seperti gugatan, agar data para pihak dapat tertulis dengan jelas dan lengkap sehingga memudahkan Jurusita/Jurusita Pengganti ketika akan melaksanakan panggilan. 6). Perlu adanya ketepatan waktu layanan berkaitan dengan PTSP PA Selatpanjang, bahwa jam layanan adalah mulai dari jam 08.00 s.d. 16.30 WIB. 7). Agar diperhatikan kembali bahwa di dalam perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani bahwa pihak ketiga (petugas dari lembaga bantuan hukum termasuk nama-nama yang tercantum dalam perjanjian tersebut) telah menyetujui untuk tidak terlibat dalam perkara.

 

Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut, diharapkan munculnya ide-ide baru dan langkah konkrit dalam menyikapi permasalahan yang ada dari segala aspek yang berkaitan dengan kegiatan Posbakum dalam melayani para Pencari Keadilan di Pengadilan Agama SelatpanjangMengakhiri rapat, Pengadilan Agama Selatpanjang dan Posbakum sama-sama sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi. Hal ini bertujuan untuk menjamin pelayanan posbakum kepada masyarakat pencari keadilan benar-benar dapat dilaksanakan dengan maksimal. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***