Siak Sri Indrapura - pa-siak.go.id

Jumat, 7 Januari 2022, pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Media Center, telah dilaksanakan DDTK dengan pembahasan mengenai bidang kejurusitaan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., Adapun yang menjadi penyaji dan pemateri dalam DDTK kali ini adalah Hakim Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Deded Bakti Anggara, Lc., dan Panitera Fahryarrozi, S.Ag., dan diikuti oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.

Materi yang diberikan pada DDTK kali ini adalah terkait dengan teknis pemanggilan meliputi batas waktu pemanggilan, tata cara penyampaian relaas panggilan kepada pihak, kepala desa atau kepada bupati serta pengenalan wilayah dan radius. Tata cara kerja dan sikap dari seorang Jurusita atau Jurusita Pengganti dalam menyampaikan sebuah panggilan, sangat menentukan patut tidaknya sebuah relaas panggilan dan juga menentukan baik buruknya nama suatu instansi pengadilan. Hal ini dikarenakan Jurusita atau Jurusita Pengganti adalah satu-satunya orang yang dapat bertemu dan berhubungan langsung dengan para pihak pencari keadilan.

Setelah selesai penyampaian materi oleh penyaji, acara DDTK dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana dalam sesi ini membahas tentang permasalahan dan kendala-kendala yang sering ditemui para Jurusita atau Jurusita Pengganti di lapangan. DDTK tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

