13012022 1

Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id

Kamis, 13 Januari 2022, Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan Kelas II Ibu Resa Wilianti, S.H., M.H. memberikan pembinaan terhadap petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mengingatkan kembali tugas dan fungsi petugas PTSP.

Pembinaan dilaksanakan di area PTSP Pengadilan Agama Teluk Kuantan dan diikuti oleh petugas PTSP, yakni Fitrayana, S.E.Sy. bagian Layanan Pendaftaran Perkara, Devita Aulia, S.H. bagian Layanan Pembayaran dan Layanan Bank, Zakiah Mulyana, S.Pd. bagian Layanan Penyerahan Produk Pengadilan, Rima Refelina Syafar, S.Si. bagian Layanan Informasi dan Pengaduan, Ahmad Muqofin, S.T. bagian Layanan Pengaduan dan Pojok e-Court, dan Agus Surya sebagai petugas pengamanan.

13012022 2

Dalam pembinaannya, Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan menyampaikan bahwa PTSP merupakan bagian dari satu kesatuan sistem. Apabila salah satu sistem bermasalah maka otomatis sistem yang lain akan ikut bermasalah. Jadi diharapkan agar petugas PTSP dapat bersinergi dengan baik, saling bekerjasama agar semua berjalan dengan baik. Hal ini juga sangat dibutuhkan terkait dengan pergantian formasi petugas PTSP, sehingga diharapkan dapat saling membantu dalam pelaksanaan tupoksi mengingat masih dalam tahap masa penyesuaian pergantian formasi petugas layanan, sehingga tidak mengurangi pelayanan yang diberikan kepada para pencari keadilan.

Terakhir beliau menyampaikan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pihak. Kemudian, pembinaan ditutup dan petugas PTSP kembali ke tempat masing-masing guna bersiap melayani para pencari keadilan.