Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Jum’at (31/12/2021) Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. melalui bagian kepaniteran Pengadilan Agama Bengkalis seiring dengan akan berakhirnya tahun 2021, menyampaikan ekspose pertanggungjawaban atas program dan rencana kerja selama tahun 2021 yaitu Pengadilan Agama Bengkalis telah berhasil mengadili sebanyak 717 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan (contensius) di tahun 2021 601 perkara serta sisa perkara gugatan di tahun 2020 sebanyak 12 perkara. Untuk perkara permohonan (voluntair) sebanyak 104 perkara.

Adapun untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 601 perkara, perkara cerai talak 136 perkara, perkara cerai gugat yang paling mendominasi yaitu sejumlah 453 perkara, dan perkara kewarisan sejumlah 1 perkara, pemeliharaan anak sebanyak 2 perkara, harta bersama 5 perkara. Majelis Hakim dengan komposisi 1 ketua dan 1 wakil ketua dan 3 orang hakim serta 1 orang hakim senior telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 688 perkara, dengan perkara sisa untuk tahun 2021 yaitu 29 perkara. Dengan presentase penyelesaian perkara 100 % dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (E – Court ) ada 245 perkara.

Adapun yang menjadi factor utama penyebab perceraian pada Pengadilan Agama Bengkalis yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 27 perkara, Perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 1 perkara, Poligami sebanyak 2 perkara, dan yang paling mendominasi yakni perselisihan dan pertengkaran sebanyak 504 perkara.

Sedangkan untuk perkara permohonan (Voluntair) Pengadilan Agama Bengkalis mengadili perkara sebanyak 104 perkara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris yakni sebanyak 19 perkara, Isbat nikah 19 perkara, adhal wali, dispensasi kawin sebanyak 57 perkara serta perkara lain nya sebanyak 10 perkara.

Disamping itu, Perkara yang putus dan telah berkekuatan hukum tetap (incrach) di Pengadilan Agama Bengkalis selama tahun 2021, yang tidak mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi, dan PK adalah sejumlah 683 perkara. Artinya bahwa ada 2 perkara yang mengajukan upaya hukum Banding, 2 perkara yang mengajukan upaya hukum Kasasi dan ada 1 perkara yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, namun tidak ada yang mengajukan upaya hukum Verzet dan Eksekusi.  

Untuk perkara perdata yang bisa diproses mediasi mencapai 613 perkara atau 85,49% perkara yang harus melalui proses mediasi. Dari total perkara yang bisa diproses mediasi tersebut, 519 perkara atau 84,33% tidak dapat dilaksanakan dengan berbagai faktor, 94 perkara atau 15,33% perkara dapat dilaksanakan dengan rincian 61 perkara berhasil sebagian, 19 perkara berhasil dengan pencabutan, 14 perkara tidak berhasil mediasi, sehingga tidak ada sisa akhir mediasi berjalan pada tahun 2021.

Mediasi ini merupakan icon Pengadilan Agama Bengkalis yang perlu dipertahankan. Karena diahun 2021, bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-76, Mahkamah Agung menggelar acara Penyerahan Anugerah Mahkamah Agung RI tahun 2021, dengan beberapa kategori yang disampaikan secara virtual. Pengadilan Agama Bengkalis berhasil meraih penghargaan sebagai Peringkat Pertama Pengadilan Terbaik dalam Pelaksanaan Mediasi Kategori Pengadilan Kelas II Peradilan Agama, penghargaan ini diberikan kepada Pengadilan Agama Bengkalis yang berhasil menjadi pengadilan terbaik dalam pelaksanaan mediasi, dengan perolehan nilai 64,701.

Dan tak kalah banggahnya, Pengadilan Agama Bengkalis pun berhasil meraih penghargaan sebagai Peringkat Pertama Pengadilan Terbaik dalam Pelaksanaan Mediasi dalam Kategori Hakim Mediator Terbaik pada Peradilan Agama, penghargaan ini diberikan kepada Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., yang sekaligus menjadi Hakim Mediator Terbaik Peringkat I dengan perolehan nilai 31.

Pada tahun 2021 Pengadilan Agama Bengkalis telah menerbitkan sebanyak 537 set Akta Cerai. Penerbitan Akta Cerai di Pengadilan Agama Bengkalis dari tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2021 ini mengalami peningkatan sebesar 6,13%, karena pada tahun 2020 penerbitan Akta Cerai di Pengadilan Agama Bengkalis sebanyak 506 set. Hal ini terjadi karena faktor dari Jumlah perkara yang diputus tahun 2021 ini mengalami peningkatan sebesar 636 perkara dibandingkan tahun 2020 lalu sebesar 609 perkara.

Kemudian untuk penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana. Untuk tahun anggaran 2021, Pengadilan Agama Bengkalis mendapatkan alokasi anggaran dari APBN melalui DIPA 04, yang berasal dari Unit Organisasi Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI untuk Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, Hasil (Outcame) Peningkatan Manajemen Peradilan Agama, kegiatan Perkara Hukum Perseorangan, Indikator Kinerja Kegiatan Perkara di lingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui sidang di luar gedung Pengadilan yakni di kecamatan Mandau dan Kecamatan Rupat dengan pagu anggaran sebesar Rp. 163.278.000,- (seratus enam puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan di tahun 2021 ini, semua anggaran telah terealisasi 100%.

Serta Kegiatan Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum dibiayai oleh APBN melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Bengkalis melalui Penegakkan dan Pelayanan Hukum (Posbakum), Hasil (Outcame) Peningkatan Manajemen Peradilan Agama, Kegiatan Layanan Bantuan Hukum Perseorangan, Indikator Kinerja Kegiatan Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama dengan Jenis Keluaran (Output) Pos Bantuan Hukum dimana pagu anggaran sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan volume 250 jam layanan dan semuanya telah terealisasi 100%.

Demikianlah ekspose pertanggungjawaban atas program dan rencana kerja selama tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bengkalis dalam melaksanakan kegiatan pelayanan peradilan kepada seluruh lapisan masyarakat. Semoga Pengadilan Agama Bengkalis ditahun 2022 mendatang senantiasa selalu memberikan pelayanan yang prima, meningkatkan kinerja dan memberikan pencapaian serta prestasi yang gemilang serta dapat meraih Zona Integritas WBK/WBBM ditahun 2022.

Aamiin Ya Rabbal Alaamin..

***( Tim Redaksi PA Bengkalis )***