Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Senin, 24 Januari 2022 Bertempat di ruang Mediasi  Pengadilan Agama Bengkalis, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Dr Hasan Nul Hakim, S.H.I.,M.A  melaksanakan Mediasi .  perkara nomor 601/Pdt.G/2021 tentang harta Bersama. Mediasi tersebut dihadiri oleh pihak yang  berperkara, Penggugat  dan Tergugat bersama kuasa hukumnya. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai  Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Allhamdulillah berkat gigih sang mediator  proses Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan  yaitu melakukan upaya perdamaian sehingga mencabut perkara  tersebut.Dengan Cabutnya perkara tersebut Pengadilan Agama Bengkalis mampu menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dengan baik. Artinya mampu menerapkan tujuan dari dibuatnya Perma tersebut yaitu mengusahakan pihak yang bersengketa di pengadilan dengan upaya damai melalui prosedur mediasi.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***