Satu hal yang cukup menggembirakan, bahwa perkara sengketa Harta Bersama yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan perkara Nomor 148/Pdt.G/2022/PA. PBR berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui jalan mediasi dengan mediator Pengadilan Agama Pekanbaru Drs. Sasmiruddin, M.H. Dimana yang memberi amanah kepada beliau Hakim majelis di Ketuai oleh Drs. H. Mukhtar, S.H., M.H., anggota Drs. Abd. Rahman, M.H. dan Dra. Hj. Misnah, S.H.

 

 Proses mediasi dan negosiasi antara Penggugat dengan Tergugat yang cukup alot namun membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Mereka membuka hati dan melapangkan dada sehingga dapat berakhir dengan damai. Semuanya akan indah, bilamana semua masalah diselesaikan dengan berdamai. Sehingga hasil kesepakatan dapat dituangkan dalam akta perdamaian.

 Mediator Akhirnya bersyukur kepada Allah SWT yang telah membukakan hati para pihak sehingga menemukan jalan terbaik dalam menyelesaikan masalahnya dengan musyawarah, mufakat, dan harmoni damai.