Pangkalan Kerinci, 07 Januari 2022.
Bertempat di ruang sidang utama, pada Jum’at (07/01/2022) seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun 2021 secara serentak yang dipandu Bendahara, Eriyono.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penyampaian laporan pajak bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke KPP Pelalawan atau melalui elektronik dengan menggunakan e-filling yang dapat diakses di smartphone maupun komputer masing-masing. "Di zaman era digital seperti saat ini segala kemudahan kemudahan sudah banyak tersedia sehingga sudah tidak ada alasan lagi telat untuk melaporkan SPT tahunannya", tegas Farida Nur Aini, S.Ag.,M.H., Ketua PA Pangkalan Kerinci.

Ia mengungkapkan, dengan melaporkan SPT tahunannya menggunakan e-filling dirasa sangat efisien, tepat waktu dan efektif. “Dengan menggunakan e-filling dalam pelaporan SPT tahunannya dimana tidak perlu datang langsung ke kantor pajak tanpa perlu mengantri, cukup dilayar monitor dalam waktu beberapa menit prosesnya langsung selesai", pungkasnya.

Selain melaporkan SPT, Pegawai juga diwajibkan melaporkan LHKPN bagi pejabat fungsional dan struktural, dan LHKASN bagi pegawai ASN yang dilaporkan setiap tahunnya sebagai bentuk pengawasan eksternal oleh KPK terhadap harta yang diperoleh selama menjabat ASN agar terhindar dari praktik koruptif. (S_he_Pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

