27012022 1

Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id

Kamis, 27 Januari 2022, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Teluk Kuantan Kelas II Ibu Kamariah, S.H. memberikan pembinaan terhadap petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pembinaan dilaksanakan di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Teluk Kuantan dan diikuti oleh petugas PTSP, yakni Devita Aulia, S.H. bagian Layanan Pembayaran dan Layanan Bank, Fitrayana, S.E.Sy. bagian Layanan Pendaftaran Perkara, Rima Refelina Syafar, S.Si. bagian Layanan Informasi dan Pengaduan, Ahmad Muqofin, S.T. bagian Layanan Pengaduan dan Pojok e-Court, dan Yendri Sastra sebagai petugas pengamanan.

27012022 2

Dalam pembinaannya, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Teluk Kuantan mengingatkan untuk memberikan pelayanan prima kepada para pihak dengan menerapkan 5R dan 5S. 5R yang dimaksud adalah Rapi, Resik, Ringkas, Rawat dan Rajin. Sementara 5S adalah Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.

Setelah memberikan pengarahan, Panitera Pengadilan Agama menutup pembinaan dan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu kembali ke meja masing-masing guna memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.