Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Kamis, 27 Januari 2022, Pengadilan Agama Tembilahan melaksanakan Sidang Keliling perdana Tahun Anggaran 2022 di Balai Sidang Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir yang di pimpin oleh Yang Mulia Amry Saputra, S.H. (Hakim/Ketua Majelis), Muhammad Aidzbillah, S.Sy (Hakim/Hakim Anggota) dan Ahmad Khatib, S.H.I. (Hakim/Hakim Anggota) didampingi oleh Panitera Pengganti Muhammad Kamaruzzaman, S.H. dan Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H. Pada sidang keliling tersebut telah diterima dan disidangkan beberapa jenis perkara yaitu,  Cerai Gugat 14 perkara dan cerai talak 3 perkara.

Para pihak yang telah dikabulkan perkaranya sangat senang dan puas karena dengan sidang keliling bisa menghemat biaya dan waktu, hal tersebut sejalan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.

Sidang keliling tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Tembilahan dalam memberikan access to justice dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan terutama bagi masyarakat di daerah sulit yang berjarak cukup jauh dari kantor Pengadilan Agama Tembilahan.