
PA TBK News
Rabu 19 Januari 2022, PA TBK On Air kembali berlanjut di Radio Canggai Putri FM, kali ini yang menjadi narasumber adalah M. Imdad Azizy, Lc (Hakim PA Tanjung Balai Karimun). Pada PA TBK on Air kali ini, Imdad menjelaskan tentang kewenangan absolute dan kewenangan relatif Pengadilan Agama. Materi yang disampaikanpun beragam mulai dari perbandingan hukum keluarga di Indonesia dengan beberapa negara Islam lain seperti mesir, pakistan dll, kemudian imdad lebih lanjut menjabarkan tentang perkara-perkara yang paling sering masuk ke Pengadilan Agama dan bagaimana proses persidangannya serta apa saja syarat-syaratnya.

Dalam permbincangan tersebut Imdad Azizi menjelaskan beberapa hal mengenai :
- Hukum Indonesia dan Mesir (Secara umum, Perdata Islam/Hukum Keluarga, batas usia pernikahan, mazhab, perceraian, talak tiga tak terjadi),
- kewenangan absolute tentang perkara apa saja yang diadili, mahkamah agung menaungi 4 jenis peradilan, relative tentang wilayah hukum peradilan dalam tingkat yang sama, jumlah pengadilan agama 441 di Indonesia di setiap kabupaten, kemudian pengadilan tingkat banding ada di ibu kota provinsi (Tanjung Pinang) untuk banding UU no 20 tahun 1947
- Pada asasnya peradilan perdata menganut asas persidangan terbuka untuk umum, namun hal tersebut dikecualikan dalam pemeriksaan perkara perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 80 ayat (2) UU No 7 Tahun 1989. tertutup untuk umum
- Dasar hukum yang paling sering digunakan
- Kewenangan Absolute PA TBK diantaranya Perkawinan, waris, wasiat, hibah, infaq, sadaqah, ekonomi syariah. Pasal 49 UU no 3 Tahun 2006
- Perceraian, Pasal 116 KHI Jo. Pasal 19 PP 9 Tahun 1975 (CG CT)
- Cerai tak dapat terjadi selain di persidangan
- Pengesahan Nikah, cerita di Hijaz
- Dispensasi Nikah
- Hak Asuh Anak (UU 35 tahun 2014, uu no 39 tahun 1999)
- Perwalian
- Waris, ada penetapan ahli waris dan ada gugatan Penetapan ahli waris harus memasukkan semua ahli waris, kemudian dilihat siapa yang meninggal dulua, apakah ada ahli waris penganti atau tidak dll
- Bagi yang ingin lebih jauh mengenal PA TBK bisa donwload aplikasi SINTER atau chat ASVI
Kemudian setelah sesi penyampaian materi selesai, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana ada beberapa pertanyaan dari para pendengar radio yang bertanya melalui saluran telepon.
Program PA TBK on Air ini merupakan salah satu inovasi yang akan terus berlanjut, dan akan mengudara setiap hari Rabu jam 10 pagi. Semoga dengan adanya program ini menjadi salah satu sarana yang dapat mendekatkan Pengadilan Agama dengan masyarakat dan dapat mengedukasi masyarakat khususnya bagi mereka yang masih awam tentang hukum

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

