Dumai | www.pa-dumai.go.id

 

Jum’at, 28 Januari 2022 | Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 di Ruang Mediasi Kantor Pengadilan Agama Dumai telah dilakukan penandatanganan akta perdamaian oleh kedua belah pihak berperkara,  dalam perkara harta bersama dan gugatan hadhanah dengan nomor register 80/Pdt.G/2022/PA.Dum dan 81/Pdt.G/2022/PA.Dum. Mediasi dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat serta Mediator PA Dumai yakni Drs. Husnul Yakin, S.H., M.H.

Dengan dilakukannya penandatanganan akta perdamaian kedua belah pihak berperkara, PA DumaI kembali berhasil mendamaikan perkara gugatan harta bersama dan gugatan hadhanah. Keberhasilan mencapai kesepakatan damai, tentu karena adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak. Serta tak terlepas dari kesungguhan mediator dalam menjalankan fungsinya untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***