Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Rabu (08 Februari 2022) Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkalis, kembali menjadi momen membanggakan bagi Pengadilan Agama Bengkalis karena Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., sekaligus Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, berhasil memediasi sebagian Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register: 64/Pdt.G/2022/PA.Bkls, melalui salah satu inovasi pelayanan Pengadilan Agama Bengkalis yaitu MI FREN (Mediasi Teleconference).

Inovasi ini merupakan salah satu bentuk pelayananan prima yang diberikan Pengadilan Agama Bengkalis kepada Para Pihak Berperkara dengan tujuan dapat memberikan kemudahan akses dalam pelaksanaan mediasi, berupa penyediaan sarana dalam bentuk layanan video conference zoom. Hal ini diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara Para Pihak Berperkara dengan Mediator Pengadilan Agama Bengkalis, serta antara Para Pihak Berperkara itu sendiri, terutama di masa pandemi seperti ini.

 

Dalam kesempatan ini, Beliau menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak karena keduanya memiliki kesadaran dan iktikad baik dalam menempuh proses mediasi ini dengan bersedia menerima semua masukan dan saran yang diberikan Hakim Mediator. Prosedur yang ditempuh dalam mediasi ini juga sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi pada Pasal 5 Ayat (3), yang dinyatakan bahwa: “Pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan”. Dengan begitu, inovasi yang dihadirkan oleh Pengadilan Agama Bengkalis ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberikan banyak sekali maslahat bagi para pencari keadilan.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***