Dumai | www.pa-dumai.go.id

Kamis, 10 Februari 2022 | Hakim mediator Pengadilan Agama Dumai Ibu Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H. berhasil mendamaikan perkara dengan nomor 70/Pdt.G/2022/PA.Dum dalam perkara Cerai Gugat dan perkara dengan nomor 54/Pdt.G/2022/PA.Dum dalam perkara cerai talak. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai bertepatan pada Hari Rabu 09 Februari 2022.
Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Hakim Mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri dan bukan sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Butuh kejernihan dan kebijaksanaan Hakim Mediator dalam proses mediasi tersebut. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi Hakim-Hakim Pengadilan Agama Dumai untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan dilingkungan Pengadilan Agama Dumai.
(MIR/TR)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

