Perkara Cerai Talak yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan perkara Nomor 216/Pdt.G/2022/PA.Pbr tertanggal 28 Januari 2022 berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui jalan mediasi oleh mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Drs. Mardanis, S.H., M.H. selanjutnya perkara tersebut dicabut  pada hari Senin, 14 Februaru 2022.

 

Berdasarkan Penunjukan Hakim Ketua: Drs. Asy'ari, M.H. yang menunjuk Bapak Mardanis, dan proses mediasi yang sungguh-sungguh, akhirnya upaya perdamaian melalui mediasi berjalan baik dan lancar. Selanjutnya para pihak dengan berlapang dada sepakat dengan damai dan kembali merajut rumah tangga yang Sakinah, Mawadah, Waromah.